JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan penegakan hukum pasca aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di Makassar, Sulawesi Selatan, berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Yusril usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, di Rumah Dinas Gubernur Sulsel, Rabu (10/9/2025).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah hukum berjalan sesuai aturan, adil, dan tidak mengabaikan prinsip perlindungan hukum serta hak asasi manusia. Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum (law enforcement), namun tetap mengedepankan keadilan,” kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Terkait penanganan hukum, sebanyak 42 orang ditahan akibat kerusuhan di Makassar, yang terdiri dari 40 orang asal Makassar dan 2 orang dari Palopo.
Baca juga: Prabowo: 4 ASN Tak Berpolitik Jadi Korban Dibakarnya Gedung DPRD Makassar
Yusril menekankan, penanganan kasus tersebut sejalan dengan arahan Presiden di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan, khususnya dalam kerangka pemulihan.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk menghadirkan langkah hukum yang tegas namun adil.
“Sekaligus memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan optimal demi tercapainya kepastian hukum dan perlindungan HAM di seluruh wilayah Indonesia,” ujar dia.
Sebelumnya, Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tahanan demo harus berjalan adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hal ini disampaikannya saat meninjau langsung kondisi para tahanan dalam unjuk rasa, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Yusril memastikan pemerintah tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Menurut dia, negara berkewajiban menjamin perlindungan HAM setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menghadapi proses hukum.
Baca juga: Prabowo Disarankan Tak Terlalu Lama Pertahankan Menko Polkam Ad Interim
“Kami ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemerintah juga mengedepankan restorative justice, khususnya bagi tahanan anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu,” kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
Yusril mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dari 68 tersangka yang ditahan, tidak ada yang terindikasi melakukan tindak pidana makar maupun terorisme.
Dia mengatakan, seluruh kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan tindak pidana umum dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dari komunikasi dengan para tahanan, mereka menyampaikan diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami pelanggaran HAM,” ujar dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini