JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan idenya mendukung pembuatan lapangan demonstrasi di halaman gedung DPR RI perlu disikapi serius.
"Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka," kata Pigai di Jakarta, dilansir ANTARA, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Menteri HAM Usul Pembuatan Tempat Demo di Halaman Gedung DPR
Pigai mengatakan ruang demonstrasi adalah perwujudan demokrasi substantif, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.
Menham mengemukakan masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya menghormati hak tersebut, melainkan juga berkewajiban memastikan ruang tersebut ada, salah satunya melalui gagasan penyediaan ruang demonstrasi itu.
Menurut Pigai, usulan dimaksud sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Formappi Kritik Natalius Pigai: Masalah Demo Bukan Tempat, tapi Sikap DPR
Pada 31 Agustus 2025, ketika menyampaikan pernyataan terkait gelombang unjuk rasa, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM.
Bagi Pigai, pernyataan Presiden itu menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen HAM internasional maupun nasional.
Di samping itu, hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Namun, ia mengatakan praktik demokrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi unjuk rasa sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.
Oleh karenanya, Pigai meyakini dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI, negara bisa menjawab dilema tersebut. Dengan begitu, hak masyarakat dijamin dan ketertiban umum tetap terjaga.
Menurut Pigai, setidaknya terdapat delapan alasan pentingnya ruang demonstrasi itu penting, antara lain, sebagai simbolisme demokrasi autentik, kedekatan dengan target aspirasi, mengurangi beban lalu lintas, keamanan dan ketertiban, budaya dialog langsung, menghapus stigma negatif demonstrasi, efisiensi logistik, dan preseden bagi daerah.
Baca juga: Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik
Contoh di luar negeri
Menteri HAM Natalius Pigai menyebut ruang demonstrasi sudah dipraktikkan di beberapa negara, di antaranya Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi dan Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus.
Singapura, kata dia, menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park, sedangkan di Amerika Serikat terdapat free speech zones dalam acara politik besar.
Sementara itu, Korea Selatan, masih menurut Pigai, melarang aksi di dekat istana, parlemen, dan pengadilan, tetapi memfasilitasi aksi besar di ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.
Baca juga: Natalius Pigai Usul Tempat Demo di DPR, Ketua Komisi XIII: Pernah Dibahas Tahun 2014
Ruang demonstrasi di DPR yang ia gagas, bila terwujud nanti, dimaksudkannya sebagai simbol tanpa membatasi aksi demonstrasi.