Pemerintah Hentikan Insentif Impor Mobil Listrik CBU
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa skema insentif impor mobil listrik dalam bentuk completely built up (CBU) tidak akan diperpanjang.
Fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dimulai pada Februari 2024 ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Penurunan Penjualan Mobil Picu Gelombang PHK di Sektor Otomotif
"Tahun ini Insha Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat," ungkapnya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dok. Cnevpost.com BYD Zhengzhou, kapal khusus pengangkut kendaraan milik BYD
Fokus ke Produksi Dalam Negeri
Kebijakan ini diperkuat oleh Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Ia menjelaskan bahwa penghentian insentif impor CBU dirancang untuk mendorong industri kendaraan listrik agar segera beralih ke produksi dalam negeri.
“CBU enggak akan kita perpanjang. CBU lewat beberapa merek, brand kayak BYD dan beberapa brand lain bangun pabrik atau berproduksi di sini,” ucap Setia.
Enam Perusahaan Manfaatkan Insentif Impor
Data dari Kementerian Perindustrian mencatat bahwa hingga saat ini terdapat enam perusahaan otomotif yang telah memanfaatkan program insentif impor CBU.
Baca juga: Pasar Otomotif Nasional Masih Tertekan, Grup Astra Turun 16 Persen
dok.Kemenperin Perserta pembebasan impor mobil listrik di Indonesia
Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers yang menaungi Aion, Citroen, Maxus, dan VW, serta Inchcape Indomobil Energi Baru dengan merek GWM Ora.
Keenam perusahaan ini telah merencanakan tambahan investasi senilai Rp 15 triliun dengan proyeksi peningkatan kapasitas produksi hingga 305.000 unit.
Timeline dan Komitmen Produksi Kendaraan Listrik
Payung hukum untuk pembebasan impor mobil listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024.
Program ini dibuka untuk pengajuan dari Februari 2024 hingga 31 Maret 2025, sedangkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPnBM hanya dapat dinikmati hingga 31 Desember 2025.
Setelah periode tersebut berakhir, industri akan memasuki masa transisi baru.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen diwajibkan untuk memenuhi komitmen produksi dengan rasio satu banding satu.
Baca juga: Ratusan Titik Banjir Melanda Bali, Denpasar Paling Terdampak
PEXELS/HYUNDAI MOTOR GROUP Ilustrasi pabrik mobil Hyundai di Korea Selatan.
Hal ini berarti jumlah kendaraan yang diimpor harus sebanding dengan unit yang diproduksi secara lokal dengan spesifikasi teknis yang setara atau lebih tinggi.
“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” jelas Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, dalam kesempatan terpisah.