Meta dan TikTok Menang Gugatan di Eropa, Biaya Awasi Konten Ilegal Bakal Dirombak

3 days ago 5

KOMPAS.com - Dua raksasa media sosial, Meta dan TikTok, menang gugatan melawan Uni Eropa.

Meta dan TikTok menggugat cara Komisi Eropa menghitung biaya pengawasan (supervisory fee) yang dibebankan kepada platform digital besar di bawah aturan Digital Services Act (DSA).

Kasus ini berawal ketika Meta dan TikTok dikenai biaya pengawasan sebesar 0,05 persen dari pendapatan bersih global tahunan mereka. Biaya itu dipakai untuk menutup ongkos Komisi Eropa dalam memantau kepatuhan platform terhadap aturan DSA.

Besarnya biaya dihitung berdasarkan jumlah rata-rata pengguna aktif bulanan dan kondisi keuangan (untung/rugi) perusahaan pada tahun sebelumnya. Meta dan TikTok menilai metode ini cacat karena menghasilkan pungutan yang tidak proporsional.

Misalnya, perusahaan yang merugi bisa bebas biaya meski memiliki basis pengguna besar. Padahal dengan jumlah pengguna yang besar, perusahaan yang merugi itu justru menambah beban pengawasan.

Sementara di sisi lain, perusahaan lain membayar lebih mahal karena untung.

Baca juga: Eks Petinggi WhatsApp Bongkar Meta, Sebut Data Miliaran Orang dalam Bahaya

DSA (Digital Services Act) sendiri adalah aturan digital baru Uni Eropa yang berlaku sejak November 2022. Aturan ini dibuat untuk mengawasi platform online besar seperti Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp, Threads), TikTok, Google, Apple, Amazon, dan lainnya.

Tujuan utama DSA adalah melindungi pengguna internet dari konten ilegal (seperti ujaran kebencian, terorisme, hingga eksploitasi anak), membatasi penyebaran misinformasi dan iklan menyesatkan, serta memaksa platform besar lebih transparan dalam menjalankan algoritma dan iklan.

Jika perusahaan melanggar DSA, mereka bisa dikenai denda hingga 6 persen dari pendapatan global tahunan.

Pengawasan sebesar ini tentu memerlukan sumber daya besar, mulai dari tim ahli, teknologi, hingga audit rutin. Nah, untuk menutup biaya tersebut, Uni Eropa membebankan biaya pengawasan tahunan sebesar 0,05 persen dari pendapatan kepada perusahaan teknologi besar.

Dengan begitu, beban biaya tidak sepenuhnya ditanggung pajak publik, melainkan ditanggung oleh perusahaan yang diawasi.

Menang gugatan

Ilustrasi media sosial.UNSPLASH/JULIAN CHRIS Ilustrasi media sosial.

Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg memutuskan mendukung Meta dan TikTok.

Hakim menyatakan, metode perhitungan yang digunakan Komisi Eropa keliru secara hukum karena seharusnya ditetapkan lewat delegated act (aturan turunan resmi), bukan sekadar implementing decision.

Komisi Eropa diberi waktu 12 bulan untuk memperbaiki metode penghitungan biaya. Namun, pengadilan juga menegaskan Komisi tidak perlu mengembalikan biaya yang sudah dipungut untuk tahun 2023.

Artinya, Meta dan TikTok tetap kehilangan uang yang sudah dibayar, tapi ke depan aturan pungutan harus diperbaiki.

Baca juga: TikTok PHK 150 Karyawan, Perannya Diganti AI

TikTok menyambut baik keputusan ini dan menyatakan akan mengikuti perkembangan aturan baru. Sementara Meta menekankan bahwa metode lama memang menciptakan beban tidak seimbang, dan berharap perhitungan baru lebih proporsional.

Bagi pengguna, putusan ini tidak akan langsung mengubah cara mereka memakai Facebook, Instagram, atau TikTok. DSA tetap berlaku, dan platform masih wajib menekan penyebaran konten ilegal serta berbahaya.

Bedanya, Komisi Eropa kini harus membenahi mekanisme pembiayaan pengawasan agar lebih adil bagi semua perusahaan, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Kamis (11/9/2025).

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |