JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti menilai gugatan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) penting untuk dikabulkan karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM berat.
"Kenapa penting bahwa uji formal UU TNI ini harus dikabulkan oleh MK karena pada dasarnya memang kita masih punya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu," ujar Fatia dalam konferensi pers daring, Selasa (16/9/2025).
Fatia mencontohkan, kasus 1965 (G30S/PKI), Timor-Leste, Aceh, Papua, Trisakti, tragedi Semanggi merupakan bukti nyata kasus pelanggaran HAM berat yang diduga terjadi karena keberadaan militer dalam ranah sipil.
Baca juga: Amnesty Soroti Dua Hal Jelang Putusan Uji Formal UU TNI
"Masih banyak lagi kasus-kasus lainnya yang di mana kebanyakan dari aktornya adalah militer. Jadi kita bisa ketahui bahwa keberadaan militer dalam ranah sipil ataupun keberadaan militer jika sudah masuk ke dalam ranah-ranah sipil ini akan sangat berbahaya," ucapnya.
Menurut Fatia, jika gugatan uji formal terhadap UU TNI tersebut tidak dikabulkan maka kemungkinan bangsa ini akan mengulang sejarah kelam tersebut.
"Pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini juga kita ketahui bahwa di Papua militerisme masih merajalela dengan alasan untuk memberantas separatisme," tuturnya.
Fatia melanjutkan, akan lebih berguna apabila anggaran untuk militer digunakan untuk hal yang lebih mendesak, seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Uji Formil UU TNI Diketok Besok, MK Diminta Bikin Putusan Historis
"Padahal lebih penting sebetulnya itu dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan juga pembangunan, di mana ya tentunya itu yang menjadi hal yang urgent," tuturnya.
Sebab itu, Fatia berharap bahwa uji formal ini harus dikabulkan bukan hanya untuk mengakselerasikan yang menjadi mandat dari reformasi di tahun 1998.
"Tetapi juga bagaimana supremasi sipil, kekerasan, dan juga budaya impunitas serta pelanggaran HAM berat juga harus bisa diselesaikan di negara ini," tandasnya.
Uji Formil UU TNI
Diketahui, lima gugatan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/9/2025).
Salah satu gugatan uji formal yang akan diputuskan diajukan oleh Inayah Wahid dan koalisi masyarakat sipil yang mengajukan gugatan uji formal pada 7 Mei 2025 dan mendapat nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Baca juga: Kesimpulan Uji Formil UU TNI yang Diajukan Putri Gus Dur dkk Diserahkan ke MK
Asas yang dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.
Oleh sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini