Momen Panitera PN Jakut Curhat ke Saksi Sidang Korupsi Suap Hakim

3 days ago 5

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sempat “curhat” kepada pengacara Marcella Santoso yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.

Hal ini terjadi saat Wahyu menceritakan pertemuannya dengan Ariyanto Bakri atau Ary Bakri, suami Marcella. Saat pertemuan itu, Ariyanto sempat ditelepon oleh Marcella.

Wahyu mengaku ditunjukkan nomor dan nama Marcella di handphone Ariyanto.

“Pak Ary menjelaskan ke saya, ‘Way, lu, ini kemarin sudah gagal nih, eksepsi. Ini kalau lu gagal lagi nih, ini kita gagal nih, gue bisa dipenggal,’” ujar Wahyu saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera

Dalam sesi bertanya kepada Marcella, Wahyu mengulang pernyataan Ariyanto, “Gue bisa dipenggal,” hingga tiga kali.

Kemudian, Wahyu mengatakan, Ariyanto membandingkan diri mereka berdua.

“Gue (Ariyanto) saja bisa dipenggal, apalagi lu, lu itu cuma debu,” kata Wahyu meniru omongan Ariyanto saat itu.

Wahyu menegaskan, pernyataan Ariyanto malam itu benar-benar dialaminya.

“Ini fakta hukum yang saya alami. Pada malam itu, (Wahyu meniru Ariyanto) lu cuma debu. Jadi, lu ditiup saja hilang,” kata Wahyu.

Baca juga: Pengacara Korporasi Ekspor CPO Sebut Panitera Wahyu Gunawan sebagai Bocil

Saat itu, Wahyu mengaku Ariyanto meminta untuk dipertemukan dengan Muhammad Arif Nuryanta yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pada saat (itu) setelah Pak Ariyanto selesai berbicara seperti itu, saudara telepon, kemudian diangkatlah itu handphone. (Ari bicara ditelepon) ‘Oke, say, sudah, aku sampaikan, ini aku mau balik,’” kata Wahyu meniru ucapan Ariyanto saat itu.

“Saudara, ingat enggak? Ingat enggak peristiwa itu?” tanya Wahyu kepada Marcella dalam sidang.

Pada kasus ini, Marcella merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO. Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim. Namun, berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus suap vonis lepas ekspor CPO

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |