Nama Juliari Batubara Disinggung dalam Sidang Praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

2 hours ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara disebut dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Bambang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial RI.

Dalam sidang ini, tim biro hukum KPK menyebut Bambang Rudijanto bersama Juliari diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bansos di Kementerian Sosial pada 2020.

“Perbuatan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum orang-orang lain yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi a quo,” kata tim biro hukum KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Tiba-tiba Jadi Tersangka, Jadi Dasar Bambang Tanoesoedibjo Gugat Status Tersangka KPK

Tim hukum KPK menyatakan bahwa Juliari bersama Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto dengan sengaja mengarahkan spesifikasi teknis tanpa kajian atau analisis profesional.

Langkah itu disebut dilakukan untuk merekayasa penunjukan pelaksana penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB).

“Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan Edi Suharto selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial dengan sengaja mengarahkan spesifikasi teknis tanpa kajian atau analisis yang jelas dan profesional untuk merekayasa penunjukan pelaksana penyaluran BSB, yaitu penyaluran BSB sampai dengan titik bagi RT, RW dan pembagian wilayah penyaluran menjadi 2 grup,” kata KPK.

Selain itu, eks Mensos itu juga disebut memerintahkan agar bobot penilaian penentuan penyalur BSB lebih besar pada aspek harga, yakni 80 persen, sementara bobot kompetensi teknis hanya 20 persen.

Baca juga: KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank

“Juliari Batubara dan Edi Suharto memerintahkan agar bobot penilaian penentuan penyaluran atas transporter yang akan ditunjuk menjadi pelaksana dalam penyaluran bantuan sosial beras 2020 sebanyak 80 persen penilaian hanya mempertimbangkan harga penawaran terendah, sedangkan kompetensi teknis calon penyaluran tersebut berbobot hanya 20 persen. Keputusan mana dibuat tanpa dasar dan kajian yang jelas dan profesional,” kata KPK.

KPK menilai Juliari tidak menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi yang baik dalam penyaluran BSB 2020.

Padahal, Juliari mengetahui penyaluran hanya sampai tingkat kelurahan atau desa dan tidak sampai ke RT maupun RW.

“Juliari P. Batubara dan Edi Suharto tidak menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi yang baik dalam penyaluran bansos beras, BSB tahun 2020, yang mengakibatkan banyak permasalahan terjadi di lapangan. Keduanya mengetahui bahwa hampir seluruh penyaluran BSB dilaksanakan hanya sampai tingkat Kelurahan saja, tidak sampai tingkat RT, RW,” ujarnya.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo, KPK Dipanggil

Lebih lanjut, tim hukum Komisi Antirasuah menyebut tidak ada upaya pencegahan kerugian negara dalam penyaluran BSB tersebut.

“Atas hal tersebut tidak pernah ada upaya pencegahan kerugian keuangan negara dengan cara melakukan revisi harga kontrak penyaluran bantuan sosial beras, BSB tahun 2020,” kata KPK.

Adapun gugatan praperadilan diajukan Bambang yang merupakan kakak dari mantan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, lantaran Komisi Antirasuah dinilai cacat prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Dalam permohonannya, Bambang mengaku langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |