KOMPAS.com - Lini masa media TikTok ramai membahas kabar mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan bakal kembali menerima bantuan subsidi upah (BSU) pada September 2025.
Besaran bantuan subsidi upah itu disebut mencapai Rp 900.000.
Salah satu unggahan diposting oleh @info.bsu***** pada jumat (12/9/2025).
"Kabar gembira, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat upah BSU tahap 3 Rp. 900 ribu di bulan ini 2025. Buruan cek dan daftar," tulis unggahan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 kepada 9,7 juta pekerja formal pada Juni-Juli 2025.
Lantas, benarkah pemerintah kembali menyalurkan BSU Tahap 3 2025 pada September?
Baca juga: Terkait Pencairan BSU September 2025, Ini Kata Kemenaker
Narasi BSU Rp 900.000 adalah hoaks
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan memastikan, narasi tentang pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 2025 adalah hoaks.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah hanya memberikan BSU sebesar Rp 300.000 selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025.
Penyaluran BSU tersebut diberikan sekaligus sehingga penerima mendapatkan uang tunai Rp 600.000.
Setelah Juli, BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak menyalurkan kembali BSU 2025.
Erfan memastikan, sebagai mitra penyedia data sejak akhir Juli lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan seluruh data peserta yang eligible mendapatkan BSU sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di sosial media tersebut adalah tidak benar," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Pencairan BSU Terakhir Besok, Ini Cara Cek di Pospay
Tidak ada pencairan BSU 2025 pada September
Senada, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga memastikan, kabar BSU 2025 cair lagi pada September adalah hoaks.
“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi," kata Indah, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Dia menyampaikan, pencairan BSu 2025 dijadwalkan pada periode Juni dan Juli 2025.
Apabila ada beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan BSU pada Agustus 2025, itu adalah karena adanya kendala teknis sehingga penyalurannya terlambat.
Untuk diketahui, BSU 2025 adalah bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian triwulan II 2025.
BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah Rp 3,5 juta per bulan.
Program ini diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini