JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Pakistan berinisial MA (35) yang memalsukan data untuk pembuatan paspor Indonesia di Jakarta Selatan pernah menikah siri dengan warga lokal.
“Selama tinggal di Indonesia, dia berkenalan dengan beberapa wanita di Indonesia. Lalu kemudian sempat menikah siri,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dikutip Senin (15/9/2025).
Baca juga: WN Pakistan Ditangkap karena Palsukan Data untuk Buat Paspor Indonesia
Bugie mengatakan, MA membuat paspor untuk melanjutkan hubungan antara dirinya dengan wanita tersebut. Tujuannya agar bisa tinggal lama di Indonesia.
“Dari situ yang bersangkutan mendapatkan ide untuk tinggal lebih lama di Indonesia dengan berusaha mendapatkan paspor Indonesia,” tambah dia.
MA pun meminta bantuan kepada WN Pakistan lainnya, ABID, untuk memalsukan data.
Ia membayar Rp8 juta untuk dokumen-dokumen asli tapi palsu (Aspal) kepada ABID.
“Dia mengeluarkan uang untuk membayar kepada sesama warga negara Pakistan untuk dibuatkan dokumen aspal itu,” kata Bugie.
MA juga disebut tidak ada niat untuk kembali ke negara asalnya, sehingga mengajukan paspor itu.
Baca juga: Warga Pilih Pakai Paspor Ketimbang Kartu Lintas Batas Saat Melintasi PLBN Aruk
Tindakannya itu diketahui saat MA mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan mengajukan pembuatan paspor Indonesia.
Padahal mulanya ia hanya memiliki izin kunjungan untuk berwisata di Indonesia.
Ia tidak melakukan apapun hingga tenggat waktu izin tinggalnya.
Atas perbuatannya, MA kini ditahan di Ruang Detensi Kanim Jaksel dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp500 juta.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini