JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata terhadap pengusaha klinik kecantikan, dokter Reza Gladys, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Nikita tidak sendiri.
Baca juga: Isi Chat Kasus Pemerasan Dibongkar dalam Sidang, Nikita Mirzani Tak Terima
Ia menggugat bersama asistennya, Ismail Marzuki, dengan klasifikasi perkara wanprestasi atau ingkar janji.
Pihak tergugat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid.
Selain itu, terdapat satu pihak turut tergugat, yakni PT Bumi Prakasa Wisesa.
Tuntut Pengembalian Dana Rp 4 Miliar
Dalam gugatannya, Nikita menilai telah terjadi wanprestasi atas perjanjian kerja sama review produk skincare yang disepakati pada 14 November 2024.
Ia meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan dana sebesar Rp 4 miliar yang sudah diterima.
Baca juga: Fakta Sidang Nikita Mirzani: Saksi Ahli Diprotes, Chat Terbongkar, hingga Leher Bermasalah
“(Menghukum) para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000 secara tunai kepada para penggugat,” bunyi salah satu petitum dalam berkas gugatan.
Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar
Selain itu, Nikita juga menuntut kompensasi kerugian akibat wanprestasi yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
Kerugian ini dihitung sejak penandatanganan perjanjian hingga gugatan didaftarkan di PN Jakarta Selatan.
Klaim Kerugian Kredibilitas Rp 100 Miliar
Yang paling besar, Nikita meminta kompensasi immaterial mencapai Rp 100 miliar.
Baca juga: Leher Alami Pengapuran, Nikita Mirzani Keluhkan Kondisi Kasur di Rutan
Nilai fantastis itu disebut sebagai akibat rusaknya kredibilitas serta menghambat untuk mencari nafkah.
“Para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp100.000.000.000 atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan para penggugat mencari nafkah,” demikian salah satu kutipan dari petitum.
Tuntutan tambahan dan sita jaminan
Tak hanya itu, Nikita juga menuntut uang paksa (dwangsom) Rp 10 juta per hari jika tergugat lalai memenuhi putusan.
Baca juga: Nikita Mirzani Kesal Chat Pribadinya Dibuka Ahli Forensik di Persidangan
Ia juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan berupa rumah dan bangunan milik tergugat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Total tuntutan yang diajukan Nikita dan Ismail Marzuki mencapai Rp 114 miliar, belum termasuk dwangsom.
Sebelumnya, Nikita sempat mendaftarkan gugatan serupa terhadap Reza Gladys. Namun, gugatan itu dicabut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini