JAKARTA, KOMPAS.com – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali diwarnai perdebatan, Kamis (11/9/2025).
Nikita melayangkan protes ketika salah satu potongan percakapan WhatsApp ditampilkan di hadapan majelis hakim.
Awalnya, jaksa meminta ahli digital forensik membuka bukti percakapan antara Reza Gladys dengan Oky Pratama pada tanggal tertentu.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Bongkar Isi Chat Nikita Mirzani di Kasus Dugaan Pemerasan
“Bisa dibuka lagi, di Labfor Digital Forensiknya yang Dokter Oky dengan Reza Gladys di tanggal 27 Oktober 2024, setelah jam 18.00 WIB itu,” pinta jaksa.
Mendengar itu, Nikita langsung mengajukan keberatan.
“Keberatan Yang Mulia. Ini perkara di bulan November tapi Oktober dibongkar-bongkar. Enggak ada urusannya Oktober tidak ada November tanggal 13,” katanya, sebelum ahli menuruti perintah jaksa.
Namun, hakim tetap meminta pemeriksaan dilanjutkan dengan merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan.
“Silakan dibuka kalau memang itu ada dalam BAP maupun dakwaan,” ujar hakim.
Jaksa kemudian menegaskan percakapan tersebut telah tercantum dalam BAP.
“Ada rangkaiannya yang Mulia, 27 Oktober pada saat Dokter Oky Pratama mengirimkan nomor handphone dari si Ismail,” kata jaksa.
Baca juga: Kesal Saksi Ahli Kerap Lupa, Nikita Mirzani: Seperti Iklan Teh, Jawabannya Itu-itu Saja
Nikita kembali memprotes dengan menilai bukti itu tidak ada kaitannya dengan perkara.
“Berarti semua yang tidak bersangkutan dikait-kaitkan dong?” ujarnya.
Hakim pun menegur Nikita agar tidak berbicara di luar gilirannya.
“Terdakwa saya minta diam ya. Silakan dicek oleh terdakwa kalau memang itu tidak ada di BAP dan dakwaan. Silakan mengajukan keberatan selama ada, silakan ditampilkan,” tegas hakim.
Nikita kemudian menekankan bahwa percakapan yang ditunjukkan bukan antara dirinya dan Reza, melainkan dengan pihak lain.