KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat," kata Daddi dikutip dari Antara, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025, Pastikan Aman Sebelum Pinjam
Latar belakang pencabutan izin
Sebelumnya, pada 4 Desember 2024, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status penyehatan.
Hal ini dilakukan karena bank tersebut memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen.
"Selain itu, rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen," ujar Daddi.
Namun, meski sudah diberikan waktu, pemegang saham dan pengurus bank tidak berhasil melakukan langkah penyehatan, termasuk dalam hal permodalan dan likuiditas. Akibatnya, OJK menetapkan status bank tersebut dalam kondisi resolusi.
Baca juga: Profil Tonny Sumartono, Suami Sri Mulyani yang Ikut Jadi Sorotan
LPS ambil alih penanganan
Dalam rapat Dewan Komisioner OJK pada 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah penanganan bank melalui proses likuidasi. Atas dasar itu, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.
"Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak melakukan penyehatan bank termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas," jelas Daddi.
Dengan izin usaha yang resmi dicabut, LPS kini menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani
OJK meminta nasabah tidak perlu panik terkait pencabutan izin usaha ini. Seluruh dana masyarakat yang tersimpan di bank tetap dijamin oleh LPS sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau nasabah BPR Syariah Gayo Perseroda tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Daddi.
Baca juga: Pendaftaran PCPM BI 2025 Masih Dibuka: Cek Syarat, Jurusan, dan Jadwal Seleksi
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini