MALANG, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) terus mencari identitas oknum wisatawan yang diduga melakukan aktivitas penerbangan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hingga viral di media sosial beberapa waktu lalu.
BB TNBTS mengecam tindakan oknum tersebut.
Sebab, selain melanggar aturan taman nasional, aktivitas penerbangan paralayang itu juga dinilai melanggar adat masyarakat Tengger.
Sebab, bagi masyarakat Tengger, kawasan Bromo merupakan kawasan sakral.
"Hal ini ditegaskan dalam Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, bahwa Kawasan Bromo merupakan kawasan sakral yang dilindungi," ujar Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).
Baca juga: Oknum Wisatawan Terbang Paralayang di Bromo, Ini Respons TNBTS
Bagi pelanggar aturan masyarakat Tengger tersebut, berdasarkan surat itu, akan ada ancaman sanksi adat yang akan diberikan, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi adat tersebut di antaranya sanksi ringan berupa ritual bersih kawasan dan sanksi sosial (video klarifikasi dengan salah satu tokoh adat Tengger).
"Sanksi ini diberikan apabila melakukan pelanggaran berupa mengganggu proses ritual atau mengambil sarana ritual sebelum prosesi selesai," katanya.
Kemudian, sanksi sedang berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran), dan sanksi sosial untuk pelanggaran berupa membuang air kecil atau besar dan sampah sembarangan; mengambil sesuatu (flora, fauna, batu, pasir, dan lain sebagainya); melempar sesuatu yang bukan sesaji atau ritual ke kawah Bromo; dan menerbangkan drone, balon udara, paralayang di atas kawasan sakral.
Lalu, ancaman sanksi berat berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran), sanksi materi (sesuai kerugian), dan sanksi sosial untuk pelanggaran yang berupa merusak atau mengganggu kawasan yang disakralkan; perilaku yang melanggar (main, madat, mabok, madon, maling, atau melecehkan); menaiki atau menduduki bangunan yang disakralkan.
Kemudian, membangun kereta gantung, jembatan, hotel, dan bangunan lainnya kecuali sarana ritual; melakukan usaha yang merusak kawasan; dan beraktivitas di luar kegiatan adat tanpa meminta izin tertulis dari Paruman.
"Oleh karena itu, BB TNBTS mengimbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa wisata untuk menaati aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai-nilai sakral masyarakat Tengger," ucap Rudijanta.
Baca juga: Gagal Mendarat Saat Main Paralayang, 2 WN Korea Tewas di Bali
Sebelumnya diberitakan, unggahan video di media sosial memperlihatkan seorang oknum paraglider melakukan aktivitas penerbangan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mendadak viral.
Video itu diunggah oleh @indonesian_mountains pada Rabu (10/9/2025).
Terlihat dalam video itu seorang pria dengan kostum dan helm putih melakukan aktivitas penerbangan paralayang dari salah satu bukit menuju ke arah Gunung Batok, dengan parasut utama berwarna jingga.
Berdasarkan penelusuran BB TNBTS, penerbangan paralayang itu dilakukan pada 30 Juli 2025 di salah satu titik kawasan BB TNBTS, yakni di sekitar Lemah Pasar.
"Hingga saat ini, BB TNBTS tengah melakukan pencarian identitas oknum wisatawan yang melakukan aksi ilegal tersebut," ucap Rudijanta.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini