JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar baik bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe. Pemerintah berencana memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor ini mulai semester II-2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang sedang disiapkan pemerintah.
“Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (horeca),” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Kemenkeu Kaji Mekanisme Baru Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 Berdasarkan Domisili Karyawan
Berlaku bagi Karyawan dengan Penghasilan Tertentu
Selama ini, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Insentif tersebut diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Jika kebijakan baru ini disahkan, pegawai di hotel, restoran, dan kafe yang memenuhi persyaratan akan ikut merasakan keringanan pajak.
Adapun ketentuan yang berlaku sama dengan sektor padat karya, yakni:
- Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan paling banyak Rp 10 juta.
- Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.
Sementara itu, pemberi kerja harus bergerak di bidang usaha yang tercantum dalam klasifikasi lapangan usaha yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Tak Hanya DPR, Semua Pejabat Negara Juga Menikmati Tunjangan PPh 21
Dorongan untuk Pulihkan Industri Hotel, Restoran dan Kafe
Industri hotel, restoran, dan kafe menjadi salah satu sektor yang berkontribusi besar pada perekonomian, namun juga paling terdampak saat terjadi pelemahan aktivitas masyarakat.
Pemerintah berharap, keringanan pajak ini dapat membantu pelaku usaha mempertahankan tenaga kerja dan mendorong pemulihan.
Kebijakan perluasan PPh 21 DTP ini akan diumumkan lebih rinci setelah aturan turun. Pemerintah menargetkan implementasinya mulai paruh kedua 2025.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pajak Karyawan Hotel Hingga Cafe Bakal Ditanggung Pemerintah di Semester II-2025
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini