KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawan restoran, hotel, dan kafe.
PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pajak tersebut selanjutnya bakal ditanggung oleh pemerintah melalui program perluasan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP).
Menurutnya, program ini bakal berlaku pada semester II 2025 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi.
"Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (Horeca)," kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
Lantas, apa saja syarat agar pekerja karyawan hotel, restoran, dan kafe bisa mendapatkan insentif tersebut?
Baca juga: Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur Usai Kurang Bayar Pajak Properti
Syarat insentif PPh 21 untuk karyawan hotel, restoran, dan kafe
Penerima insentif PPh 21 DPT wajib memenuhi beberapa kriteria sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggara 2025.
Mengacu Pasal 3 PMK No 10/2025, insentif PPh 21 diberikan kepada pegawai tetap tertentu (karyawan tetap) dan pegawai tidak tetap tertentu (karyawan kontrak).
Berikut kriterianya:
1. Pegawai tetap tertentu
Pegawai tetap tertentu adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut ini:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
- Menerima gaji dan tunjangan bulanan bruto kurang dari Rp 10 juta
- Tidak sedang menerima insentif PPH pasal 21 sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Pegawai tidak tetap tertentu
Pegawai tidak tetap tertentu merupakan pegawai tidak tetap yang memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
- Menerima rata gaji dan tunjangan kurang dari Rp 500.000 yang diperoleh harian, mingguan, satuan, atau borongan
- Memiliki gaji bulanan kurang dari Rp 10 juta
- Tidak sedang menerima insentif PPH pasal 21 sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Akhir September 2025
Pekerja penerima insentif PPh 21
Selama ini, insentif PPh 21 DTP semula hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya. Berikut daftarnya:
- Industri Persiapan Serat Tekstil
- Industri Pemintalan Benang
- Industri Pemintalan Benang Jahit
- Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)
- Industri Kain Tenun Ikat
- Industri Bulu Tiruan Tenunan
- Industri Penyempurnaan Benang
- Industri Penyempurnaan Kain
- Industri Pencetakan Kain
- Industri Batik
- Industri Kain Rajutan
- Industri Kain Sulaman
- Industri Bulu Tiruan Rajutan
- Industri Barang Jadi
- Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
- Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
- Industri Bantal dan Sejenisnya
- Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
- Industri Karung Goni
- Industri Karung Bukan Goni
- Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
- Industri Karpet dan Permadani
- Industri Tali
- Industri Barang dari Tali
- Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
- Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
- Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
- Industri Kain Ban
- Industri Kapuk
- Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
- Industri Tekstil Lainnya YTDL
- Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
- Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
- Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
- Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
- Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
- Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
- Industri Pakaian Jadi Rajutan
- Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
- Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
- Industri Pengawetan Kulit
- Industri Penyamakan Kulit
- Industri Pencelupan Kulit Bulu
- Industri Kulit Komposisi
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
- Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
- Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari
- Industri Sepatu Olahraga
- Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
- Industri Alas Kaki Lainnya
- Industri Furnitur dari Kayu
- Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu
- Industri Furnitur dari Plastik
- Industri Furnitur dari Logam
- Industri Furnitur Lainnya.
Jika terwujud, sektor penerima insentif PPh 21 akan diperluas ke sektor Horeca, yakni pekerja di hotel, restoran, hingga kafe.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini