Pajak Karyawan Restoran, Hotel dan Kafe Ditanggung Pemerintah, Cek Syaratnya

3 hours ago 2

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawan restoran, hotel, dan kafe.

PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pajak tersebut selanjutnya bakal ditanggung oleh pemerintah melalui program perluasan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP).

Menurutnya, program ini bakal berlaku pada semester II 2025 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi.

"Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain (Horeca)," kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).

Lantas, apa saja syarat agar pekerja karyawan hotel, restoran, dan kafe bisa mendapatkan insentif tersebut?

Baca juga: Wakil PM Inggris Angela Rayner Mundur Usai Kurang Bayar Pajak Properti

Syarat insentif PPh 21 untuk karyawan hotel, restoran, dan kafe

Penerima insentif PPh 21 DPT wajib memenuhi beberapa kriteria sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggara 2025.

Mengacu Pasal 3 PMK No 10/2025, insentif PPh 21 diberikan kepada pegawai tetap tertentu (karyawan tetap) dan pegawai tidak tetap tertentu (karyawan kontrak).

Berikut kriterianya:

1. Pegawai tetap tertentu

Pegawai tetap tertentu adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut ini:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
  • Menerima gaji dan tunjangan bulanan bruto kurang dari Rp 10 juta
  • Tidak sedang menerima insentif PPH pasal 21 sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Pegawai tidak tetap tertentu

Pegawai tidak tetap tertentu merupakan pegawai tidak tetap yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
  • Menerima rata gaji dan tunjangan kurang dari Rp 500.000 yang diperoleh harian, mingguan, satuan, atau borongan
  • Memiliki gaji bulanan kurang dari Rp 10 juta
  • Tidak sedang menerima insentif PPH pasal 21 sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Akhir September 2025

Pekerja penerima insentif PPh 21

Selama ini, insentif PPh 21 DTP semula hanya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya. Berikut daftarnya:

  1. Industri Persiapan Serat Tekstil
  2. Industri Pemintalan Benang
  3. Industri Pemintalan Benang Jahit
  4. Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)
  5. Industri Kain Tenun Ikat
  6. Industri Bulu Tiruan Tenunan
  7. Industri Penyempurnaan Benang
  8. Industri Penyempurnaan Kain
  9. Industri Pencetakan Kain
  10. Industri Batik
  11. Industri Kain Rajutan
  12. Industri Kain Sulaman
  13. Industri Bulu Tiruan Rajutan
  14. Industri Barang Jadi
  15. Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
  16. Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
  17. Industri Bantal dan Sejenisnya
  18. Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
  19. Industri Karung Goni
  20. Industri Karung Bukan Goni
  21. Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
  22. Industri Karpet dan Permadani
  23. Industri Tali
  24. Industri Barang dari Tali
  25. Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
  26. Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
  27. Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
  28. Industri Kain Ban
  29. Industri Kapuk
  30. Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
  31. Industri Tekstil Lainnya YTDL
  32. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
  33. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
  34. Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
  35. Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
  36. Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
  37. Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
  38. Industri Pakaian Jadi Rajutan
  39. Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
  40. Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
  41. Industri Pengawetan Kulit
  42. Industri Penyamakan Kulit
  43. Industri Pencelupan Kulit Bulu
  44. Industri Kulit Komposisi
  45. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
  46. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
  47. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
  48. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari
  49. Industri Sepatu Olahraga
  50. Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
  51. Industri Alas Kaki Lainnya
  52. Industri Furnitur dari Kayu
  53. Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu
  54. Industri Furnitur dari Plastik
  55. Industri Furnitur dari Logam
  56. Industri Furnitur Lainnya.

Jika terwujud, sektor penerima insentif PPh 21 akan diperluas ke sektor Horeca, yakni pekerja di hotel, restoran, hingga kafe.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |