DEPOK, KOMPAS.com - Pekerja rentan berpenghasilan rendah di Kota Depok kini mendapat peluang untuk terlindungi melalui program asuransi ketenagakerjaan yang sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Program ini diharapkan memberikan perlindungan sosial dasar bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh jaminan ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, pendaftaran program ini dibuka untuk seluruh warga Jawa Barat, termasuk warga Depok yang masuk kategori miskin ekstrem.
Baca juga: Wali Kota Depok Terbitkan SE Pencegahan Gangguan Keamanan, Ini Isinya
Kelompok sasaran utama meliputi:
- Pedagang kecil
- Buruh
- Pengemudi ojek
- Buruh tani
- Nelayan
- Asisten rumah tangga
- Pemulung
“Mereka adalah pekerja rentan yang berpenghasilan rendah dan belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin, karena ada dua manfaat besar, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar Sidik, Rabu (10/9/2025), dikutip dari situs resmi Pemkot Depok.
Baca juga: Berapa Take Home Pay DPRD Depok?
Melalui program ini, peserta akan mendapatkan dua manfaat utama:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja.
- Jaminan Kematian (JKM) – santunan yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan.
Seluruh biaya iuran program ini ditanggung Pemprov Jabar, sehingga peserta tidak perlu membayar sepeser pun.
“Program ini benar-benar gratis, tapi manfaatnya luar biasa. Lindungi diri dan keluarga mulai hari ini,” tegas Sidik.
Baca juga: Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Cara Mendaftar
Proses pendaftaran program asuransi ketenagakerjaan ini cukup mudah dan dilakukan secara daring.
Warga Depok yang memenuhi kriteria, yakni masuk dalam kategori miskin ekstrem, dapat mendaftar dengan langkah berikut:
- Siapkan foto KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Ketik pesan dengan format Daftar BPJS Naker.
- Kirimkan melalui WhatsApp ke Hotline Jabar 0821 2603 0038.
Tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran ini, karena iuran sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov Jabar.
Baca juga: Rencana MRT Tangerang Raya Lintasi 11 Stasiun, 6 di Antaranya di Kabupaten Tangerang
Program ini menjadi salah satu langkah nyata Pemprov Jabar dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Disnaker Kota Depok mengajak seluruh warga yang masuk kategori miskin ekstrem untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini.
Dengan adanya perlindungan asuransi ketenagakerjaan, diharapkan beban sosial dan ekonomi keluarga pekerja rentan dapat berkurang, sekaligus meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi risiko kerja sehari-hari.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini