Pelaku Industri Dukung Pemerintah Berantas Rokok Elektrik Ilegal, Minta Regulasi Tak Eksesif

3 days ago 4

KOMPAS.com - Pelaku usaha rokok elektronik atau vape mendukung penuh upaya pemerintah menekan peredaran rokok elektronik atau vape ilegal di Indonesia.

Meski demikian, mereka berharap pemerintah tidak mengeluarkan regulasi yang bersifat eksesif dan berpotensi mengancam kelangsungan industri legal.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Firmansyah Siregar, mengatakan kolaborasi dengan pelaku usaha seharusnya menjadi salah satu cara efektif mengatasi maraknya peredaran vape ilegal.

“Kalau aturannya terlampau eksesif, maka industrinya berpotensi mati. Tapi apakah barangnya akan berhenti beredar? Justru nanti akan semakin liar dan kontrol semakin tidak ada,” kata Firmansyah dilansir Tribunnews.com, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Warga Malaysia Edarkan Vape Isi Narkotika, Ditangkap di Batam

Menurutnya, konsumen tidak serta-merta berhenti menggunakan produk vape, melainkan tetap mencari cara untuk mendapatkannya, baik dengan memasukkan barang dari luar negeri maupun memproduksi secara mandiri.

Situasi ini justru dinilai membahayakan kesehatan publik.

“Para pengguna tidak akan berhenti begitu saja. Mereka akan tetap mencari cara, entah memasukkan barang dari luar atau secara diam-diam membuat di dalam negeri,” ujarnya.

Firmansyah mencontohkan, meski rokok elektronik sudah berstatus legal di Indonesia, masih banyak oknum menjual produk ilegal di e-commerce. Arvindo mengaku sudah melaporkan hal itu kepada pemerintah.

“Kami sudah berulang kali melaporkannya tapi tidak bisa dicegah, apalagi kalau rokok elektronik ini diatur secara eksesif,” ucapnya.

Langkah BNN

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tidak akan mengikuti jejak Singapura yang membatasi peredaran vape dengan menyamakannya sebagai narkotika.

BNN memilih fokus memperketat pengawasan terhadap cairan vape yang mengandung zat berbahaya.

”Kalau di Singapura kan melarang. Kami di sini tidak ke arah situ, tapi harus mengontrol liquid-liquid yang kontennya narkoba,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom, yang kini digantikan Suyudi Ario Seto.

Baca juga: Singapura Tingkatkan Pemeriksaan Vape di Perbatasan, 184 Kasus Terdeteksi 5 Hari

BNN juga menggandeng Bea Cukai, marketplace, hingga toko vape untuk memperkuat pengawasan tanpa mengganggu bisnis para pengusaha.

”Jadi yang dilarang itu narkobanya, bukan vape atau rokok elektroniknya,” kata Marthinus.

Harapan Industri

Firmansyah menambahkan, Arvindo berusaha membuka ruang diskusi dengan pemangku kebijakan agar wacana regulasi tidak berlebihan.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |