YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Polisi mengungkap identitas ARS, pelaku pelemparan di enam titik pos polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ternyata, ARS adalah residivis kasus penganiayaan.
“Dia sempat tiga kali melakukan kasus penganiayaan sebelumnya, sudah tiga kali kasus, yang ARS, residivis,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia di Polresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Pelaku Pelemparan Molotov di 6 Pos Polisi Yogyakarta Ditangkap
ARS merupakan warga Godean, Sleman.
Ia melakukan pelemparan pos polisi di sejumlah titik, yaitu Pos Polisi Jombor, Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Denggung, Pos Polisi Kronggahan (Kabupaten Sleman), serta Pos Polisi Pingit (Kota Yogyakarta).
Aksi itu dilakukan pada Kamis (4/9/2025) dini hari, usai ia terinspirasi dari video perusakan kantor polisi yang beredar di media sosial.
Pandia menambahkan, ARS melancarkan aksinya secara acak dengan menyasar pos polisi yang dilewatinya.
Baca juga: Motif Pelempar Molotov di 6 Pos Polisi Yogyakarta: Ikut-ikutan Video di Medsos
Dalam waktu 40 menit, ARS merusak enam pos polisi.
“Acak, apa yang dilewati itu yang dijadikan sasaran. Ya dari semua enam titik itu dia lintasi lebih kurang 40 menit,” kata dia.
Kronologi di Pos Pingit
Aksi di pos polisi Pingit terjadi sekitar pukul 05.20. Saat itu, anggota polisi di Pos Pingit, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, mendengar suara lemparan.
Saat diperiksa, ditemukan molotov yang apinya masih menyala dan minyak berceceran. Beruntung, molotov tersebut tidak sampai membakar pos polisi.
“Dari situ mereka akhirnya inisiatif untuk melihat CCTV. Dari CCTV terlihat satu orang menggunakan hoodie abu-abu, celana hitam, mengendarai sepeda motor hitam, melaksanakan pelemparan,” jelas Pandia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini