Pembangunan Rumah di Depok Molor 2 Tahun, Pembeli Belum Terima Ganti Rugi

2 days ago 3

DEPOK, KOMPAS.com - Pihak pengembang Perumahan YH, Limo, Kota Depok, disebut tak membayar ganti rugi ke pembeli usai pembangunan unit rumah di perumahan tersebut molor dua tahun. Padahal, pembayaran ganti rugi telah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Salah satu pembeli berinisial A mengaku telah meneken kontrak PPJB untuk lahan seluas 80 meter persegi pada Oktober 2022.

“Harusnya sudah telat (sekitar dua tahun). Dan ini bukan saya aja ya, dan ini sekali lagi setiap warga beda-beda. Saya nggak tahu basisnya apa,” kata A saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Warga Depok Protes Tunjangan Rumah DPRD Rp 47 Juta: Kontrak Rp 2 Juta Sudah Mewah

Dalam berkas PPJB yang diterima Kompas.com, tercantum klausul bahwa pihak pertama (manajemen perumahan) wajib membayar denda kepada pembeli apabila terjadi keterlambatan serah terima kunci.

“Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua, sebesar 0,5 per mil dari jumlah harga jual beli per hari, jika terjadi keterlambatan serah terima fisik terhitung setelah 45 hari sejak tanggal serah terima,” bunyi klausul di PPJB.

A menjelaskan, PPJB yang ditandatanganinya mencantumkan waktu serah kunci pada Oktober 2023. Unit yang dibelinya merupakan rumah inden dengan harga Rp 1,4 miliar.

Usai meneken kontrak, A melihat progres pembangunan rumahnya dalam kurun waktu sembilan bulan berlangsung cepat, dari yang semula tanah kemudian berbentuk bangunan rumah setengah jadi.

“Jadi sekitar 50-70 persen itu progresnya dan itu sebenarnya terhitung lumayan cepat,” ujar A.

“Nah habis itu, setelahnya tiba-tiba berhenti progresnya, kurang lebih sekitar Juli 2023 lah,” sambungnya.

Baca juga: Beli Rumah Rp 1,4 Miliar di Depok, Pembeli Kecewa Hanya Dapat Bangunan Setengah Jadi

Setelah Juli 2023, A melihat pembangunan rumahnya tidak lagi berlanjut. Ia baru menyadari persoalan tersebut pada 2024 ketika berkumpul dengan pembeli unit rumah yang lain.

“Dan yang bikin lebih mengkhawatirkannya adalah satu komplek perumahan pembangunan unit lainnya benar-benar berhenti gitu,” jelas A.

Sementara itu, pembeli lain berinisial Y tidak menerima klausul serupa seperti A dalam PPJB miliknya.

Y meneken kontrak PPJB pada Maret 2024 dengan harga rumah Rp1,4 miliar. Sesuai perjanjian, serah terima kunci seharusnya dilakukan pada Maret 2025.

Namun, hingga setahun berjalan, Y hanya melihat sedikit progres pembangunan pada unit rumahnya.

“Seinget saya bedanya cuma ada instalasi pipa, maksudnya kayak yang pipa air panas dan air dingin, itu kayaknya baru dibanding pas saya (pertama kali) datang,” terang Y.

Baca juga: Pembangunan 83 Rumah di Depok Tak Kunjung Rampung, Pembeli Geram Sudah 2 Tahun Molor

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |