BLITAR, KOMPAS.com – Pria bernama inisial SA (38 tahun), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, membudidayakan tanaman ganja di pekarangan rumahnya selama 2 tahun sebelum ditangkap polisi.
Berawal dari pembenihan bibit ganja dalam jumlah terbatas dua tahun lalu, tanaman ganja SA telah berkembang menjadi 820 batang pada saat polisi mendatangi ladang ganja miliknya pekan lalu.
SA pun telah mulai menjual ganja dari ladangnya, tidak hanya dalam bentuk kering tapi juga dalam bentuk tanaman hidup dalam polybag.
Baca juga: Penampakan Lokasi Bekas Ladang Ganja di Desa Krisik Blitar, Mengaku ke Istri Tanam Tumbuhan Jamu
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa SA juga menjual tanaman ganja hidup yang ditanam di media polybag.
“Tersangka juga menjual tanaman ganja hidup selain ganja kering,” ujar Yudho dalam jumpa pers, Rabu (10/9/2025).
“Seperti yang di polybag ini dijual dengan harga Rp 300.000 per batang,” tambah Yudho menunjuk pada barang bukti tanaman ganja berukuran tinggi sekitar 50 sentimeter.
Baca juga: Polda Jatim Kirim Tim Khusus Selidiki Temuan Ladang Ganja di Blitar
Untuk ganja kering, kata Yudho, SA menjual dengan harga sekitar Rp 1 juta per kilogram dengan cara penjualan melalui media sosial.
Meskipun, selama ini SA menjual dalam kemasan kecil.
Menurut Yudho, SA mulai berbudi daya tanaman ganja sejak sekitar 2 tahun lalu dimulai dengan membeli biji ganja untuk disemai.
Setelah biji berkecambah dan tumbuh menjadi bibit, tanaman dipindahkan ke tanah pekarangan belakang rumahnya.
Baca juga: 1 dari 5 Terpidana Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru Dipindah ke Lapas Surabaya, Kenapa?
Di pekarangan belakang rumah SA, polisi menemukan 820 tanaman ganja dalam berbagai ukuran tinggi, paling tinggi sekitar 90 sentimeter.
Yudho menggambarkan tempat tinggal SA berada di area dataran tinggi di lereng gunung dengan tanah yang subur sehingga tanaman ganja dapat dibudidayakan dengan baik.
Terungkapnya ladang ganja milik SA berawal dari interogasi terhadap AAP (28), salah satu tersangka pelaku penyerangan Mapolres Blitar Kota yang hasil tes urinnya menunjukkan positif mengonsumsi ganja. Kepada polisi, AAP yang merupakan warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar itu mengaku membeli ganja dari SA.
Baca juga: Akibat Pelaku Penyerangan, Ladang Ganja di Blitar Terungkap, Tanam 820 Batang di Pekarangan Rumah
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, AKP Rokhani, menambahkan bahwa AAP merupakan salah satu konsumen tanaman ganja milik SA yang membeli tanaman ganja hidup dalam polybag.
“Yang membeli ganja hidup itu AAP yang ikut kerusuhan di utara Mapolres itu,” ujarnya.
Menurut Rokhani, letak rumah SA berada di ujung sebuah jalan buntu di desanya, meskipun berdekatan dengan sejumlah rumah tetangga, membuat keberadaan ladang ganja itu tidak mudah diketahui masyarakat.
Selain itu, kata dia, kepada tetangganya, SA menyebut tanaman ganja yang ia budi dayakan sebagai tanaman cabe jenis baru.
“Ke tetangga dia bilangnya tanaman pedesan (cabe),” tuturnya. *
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini