Pemkab Bogor Buka 9.756 Formasi P3K Paruh Waktu, Terbanyak Tenaga Teknis.

2 days ago 2

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan 9.756 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.

Dari jumlah tersebut, formasi terbanyak dialokasikan untuk tenaga teknis.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan formasi tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang serta pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang.

"Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan dan ditandatangani," kata Rudy dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Motif Remaja Bakar Kios Pecel Lele hingga Tewaskan Nenek dan Paman di Bogor

Rudy merinci, dari kelompok non-ASN terdaftar, sebanyak 3.929 formasi dialokasikan untuk tenaga teknis, 551 untuk tenaga guru, dan 68 untuk tenaga kesehatan.

Sementara dari kelompok non-ASN yang belum terdaftar, ada 4.318 formasi untuk tenaga teknis, 508 untuk tenaga guru, dan 382 untuk tenaga kesehatan.

Dengan demikian, formasi tenaga teknis menjadi yang paling mendominasi, yakni mencapai 8.247 formasi, disusul guru sebanyak 1.059 formasi, dan tenaga kesehatan 450 formasi.

Mantan Ketua DPRD ini menegaskan, seluruh tahapan penerimaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bogor tidak dipungut biaya.

Ia memastikan bahwa proses seleksi berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Baca juga: Kisah Robi Pencetus Rakus, Ruang Teduh Literasi Anak di Pinggiran Bogor

"Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu itu tidak dipungut biaya, dan bebas dari praktik KKN," ucapnya.

Pemkab Bogor mewajibkan peserta yang mendapat alokasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui laman resmi atau portal SSCASN mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Dalam pengumuman itu ditegaskan pula kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta, seperti pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, atau memberikan keterangan palsu, berisiko digugurkan kelulusannya atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Rudy mengingatkan peserta agar tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir demi menghindari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |