Pemkab Magelang Usulkan 2.456 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai Kemampuan Daerah

1 month ago 17

MAGELANG, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengusulkan pengangkatan 2.456 pekerja honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Gaji yang akan diterima oleh calon PPPK paruh waktu tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal Pemkab Magelang.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Azis Amin Mujahidin, menjelaskan bahwa jumlah pekerja honorer yang diusulkan mencakup seluruh kategori, termasuk mereka yang sempat dirumahkan.

"Itu sudah semua (pekerja honorer). Merata di hampir semua OPD (organisasi perangkat daerah) di Kabupaten Magelang," ujarnya saat ditemui pada Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Efek Lowongan PPPK, Pemohon SKCK di Cirebon Tembus 500 Orang Sehari

Dari total 2.456 pekerja honorer yang diusulkan, terdiri dari 1.954 pekerja yang terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 502 pekerja yang tidak tercantum dalam data BKN.

Ribuan pekerja tersebut meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Azis menambahkan bahwa saat ini belum bisa dipastikan apakah gaji PPPK paruh waktu akan mengacu pada upah minimum Kabupaten Magelang atau setidaknya setara dengan pendapatan terakhir mereka saat masih berstatus sebagai tenaga honorer.

"Disesuaikan kebutuhan dan kesiapan anggaran pemerintah daerah," cetusnya.


Gaji PPPK paruh waktu akan dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan.

Dasar hukum untuk skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Baca juga: Layanan SKCK Polresta Malang Kota Diserbu Calon PPPK

Beberapa tunjangan yang mungkin diterima antara lain tunjangan pekerjaan, tunjangan hari raya, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, serta tunjangan perlindungan sosial.

Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, sehingga semua tunjangan PPPK paruh waktu masih menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk instansi pemerintah daerah, gaji dan keberadaan seluruh tunjangan PPPK juga akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |