SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendesak 28 kabupaten/kota untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah.
Hingga saat ini, baru tujuh daerah yang telah membentuk satgas tersebut, yaitu Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Pemalang, Brebes, Pati, Karanganyar, dan Kota Pekalongan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengungkapkan bahwa instruksi untuk pembentukan satgas telah dikeluarkan sejak Juni 2025 melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025.
Baca juga: Tahun Depan Kota Yogyakarta Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Piyungan, Begini Penjelasan Wali Kota Hasto
"Satgas penuntasan sampah agar dapat segera dibentuk, dan selambat-lambatnya dapat mengirimkan SK satgas pada pertengahan September 2025 ini," kata Widi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (10/9/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menekankan pentingnya pembentukan Satgas Penuntasan Sampah oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukannya.
Dia menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk menyelesaikan persoalan sampah yang semakin mendesak.
Sumarno juga menyoroti perlunya pengelolaan sampah dari hulu untuk meminimalisir masalah lingkungan dan mencegah kapasitas berlebih di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Terima kasih yang berkenan menjadi anggota ataupun satgas penuntasan sampah di Jateng. Kita perlu lebih masif untuk sosialisasi dan promosi pengendalian sampah," imbuh Sumarno.
Baca juga: Mas JOS dan Jumilah Jadi Upaya Pemkot Yogyakarta Reduksi Sampah
Dia menambahkan bahwa pembentukan Satgas Penuntasan Sampah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mencapai target pengelolaan sampah yang baik dan ideal pada tahun 2029.
Lebih lanjut, Sumarno mendorong tokoh agama di Jawa Tengah untuk mengajak umatnya dalam mengelola sampah dengan baik, guna mendukung upaya pengurangan dampak negatif dari masalah sampah di daerah tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini