JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa melunasi pajak kendaraan tanpa membayar denda tunggakan yang ada.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan, program ini menjadi peluang besar bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Baca juga: Waspada Macet Cibubur, Hari Terakhir Jambore Pramuka Muslim Sedunia
“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep dalam keterangan resminya.
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Suasana warga Kabupaten Bandung saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/7/2025)
“Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” lanjutnya.
Dengan program ini, masyarakat Jawa Barat mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti:
- Penghapusan denda pajak
- Diskon pokok tunggakan pajak
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Sementara, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:
Baca juga: Tarif Biskita Trans Wibawa Mukti Masih Dikaji
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopi
- Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan orang lain
Selain dokumen tersebut, pemilik kendaraan wajib menyiapkan uang sesuai tagihan pokok pajak tahun berjalan.
Sementara, bagi pajak kendaraan lima tahunan, unit kendaraan harus dibawa ke Samsat Induk untuk cek fisik.
Baca juga: Penjelasan Marc Marquez Saat Jatuh di Sprint Race MotoGP San Marino
Untuk besaran pajak bisa dilihat secara online melalui laman resmi https://bapenda.jabarprov.go.id/.
Selama masa pemutihan, jam operasional Samsat adalah:
- Senin–Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB
- Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB
- Minggu (khusus Samsat Induk di Jawa Barat): pukul 08.00–14.00 WIB, kecuali pada libur nasional dan cuti bersama.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini