JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak masyarakat yang merasa resah dengan praktik penarikan kendaraan bermotor oleh pihak ketiga yang kerap disebut mata elang atau debt collector. Mereka biasanya turun langsung ke jalan, menghadang, hingga mengambil paksa kendaraan yang menunggak cicilan.
Paling baru terjadi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, di mana sejumlah orang yang diduga mata elang melakukan pencegatan terhadap pengendara motor.
Terkait kejadian itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan para penagih utang tidak dibenarkan mencegat kendaraan di jalan maupun melakukan penarikan secara paksa.
Baca juga: Promo Hari Perhubungan, Naik Trans Jateng Hanya Rp 2.500
Hal tersebut sudah ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan wanprestasi tidak boleh diputuskan sepihak oleh kreditur.
Indra mengingatkan, setiap penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur. Debt collector wajib bernaung di badan hukum resmi, memiliki sertifikat profesi, serta membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
Tangkapan layar video viral. Kelompok debt collector cegat dan tarik paksa motor warga di Jalan Raya Bogor, Selasa (15/7/2025).
“Kalau penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan tindak pidana,” ujar, Waspada mengonfirmasi kepada Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, debitur juga perlu menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban. Meski begitu, dengan alasan apa pun, intimidasi maupun kekerasan dari penagih utang tidak dapat dibenarkan.
“Apabila ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai debt collector lalu main cegat di jalan, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak tegas,” kata Waspada.
Sementara itu, Kevin Purba, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) mengatakan, penagihan bukanlah tindakan ilegal atau kriminal, tetapi merupakan bagian dari proses bisnis yang sah untuk memastikan keberlanjutan sektor keuangan.
Baca juga: Menang di MotoGP San Marino, Marc Márquez Dekati Gelar Dunia ke-9
Segala bentuk generalisasi yang menyamakan profesi debt collector dengan tindakan premanisme atau kriminal lainnya merupakan pemahaman yang keliru.
ISTIMEWA Polisi menangkap lima pria terduga debt collector atau mata elang yang diduga merampas mobil Pajero milik seorang warga di kawasan Transmart Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (9/5/2025).
“Kami ingin meluruskan bahwa jasa penagihan merupakan profesi yang legal dan diakui oleh OJK. Negara ini adalah negara hukum, dan karena itu kami mendorong perlindungan yang adil, tidak hanya untuk debitur, tetapi juga bagi tenaga penagihan yang telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan,” ujar Kevin dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Pihaknya berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) No. 35 Tahun 2018 dan melaksanakan penagihan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Sehingga tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum di lapangan bukanlah perintah dari pemberi kerja, melainkan inisiatif pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini