JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, Dwi Librianto, mendatangi Sekretariat Umum (Setum) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pada Senin (15/9/2025).
Kedatangan pengacara keluarga bertujuan untuk menagih laporan hasil perkembangan perkara pengungkapan misteri kematian Arya Daru yang ditemukan tewas di sebuah guest house kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Menurut Dwi, pihak keluarga sampai saat ini belum menerima laporan resmi dari Polri maupun Polda Metro Jaya.
Baca juga: Keluarga Diplomat Arya Daru Minta Perlindungan, LPSK Bakal Koordinasi dengan Polda Metro
“Saya tadi ke Setum, karena kami sudah bersurat ke Kapolri untuk meminta permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian almarhum Arya Daru Pangayunan. Itu surat kami sudah kami kirim sejak tanggal 28 Agustus, sampai sekarang belum ada jawaban. Juga tembusannya kepada Kapolda Metro Jaya juga, dan sekarang belum ada jawaban,” kata Dwi, di Mabes Polri, Senin.
Dwi mengungkapkan, keluarga juga belum memperoleh laporan hasil gelar perkara maupun resume perkembangan kasus.
“Karena kami melihat bahwa sampai detik ini, sampai detik ini, saya, kami, keluarga, belum pernah menerima laporan hasil perkembangan perkara. Baik melalui gelar perkaranya, tanggal 28, maupun tanggal 27 yang rapat dengan korban,” ujar dia.
Dwi menyatakan, hingga saat ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau resume dari perkembangan perkaranya belum juga diterima oleh keluarga.
Bahkan, ia juga mendatangi Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karo Wassidik) untuk menanyakan langsung perkembangan perkara tersebut.
“Tapi katanya harus dengan surat dulu, harus ada pengaduan dulu, baru saya bisa terima kami,” kata Dwi.
Dwi menegaskan bahwa keluarga menilai kematian Arya tidak wajar.
Baca juga: Bunga di Makam Arya Daru Diduga Diganti Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Ia menolak jika kasus ini dianggap sebagai dugaan bunuh diri.
“Jadi, yang jelas, diketahui bahwa kematian, maupun Arya Daru Pangayunan itu menurut kami, menurut kami sangat tidak wajar. Sangat tidak wajar, dan itu di luar daripada kebiasaan, kalaupun dinyatakan bahwa dia meninggal tanpa adanya pihak lain,” kata Dwi.
“Atau kita anggap lagi, kalau saya katakan dengan bunuh diri, rasanya sangat tidak wajar kalau dia melakukan hal yang bunuh diri,” sambung dia.
Menurut dia, pada hari kematiannya, Arya masih dalam kondisi normal dan bahkan tengah bersiap untuk keberangkatan kerja.
Terlebih, tiket sudah dibeli dan visanya juga sudah siap.