JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, mengaku memanggil Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dengan sebutan "bocil" alias "bocah cilik."
Sebutan "bocil" ini digunakan Marcella saat berinteraksi dengan suaminya, Ariyanto, yang bercakap-cakap langsung dengan Wahyu.
Hal ini disampaikan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
“Bocil ini siapa?” tanya salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
“Bocil, Wahyu Gunawan,” jawab Marcella.
Baca juga: Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera
Sebutan "bocil" ini banyak digunakan Marcella dalam percakapannya dengan Ariyanto.
Beberapa percakapan ini dibacakan jaksa dalam persidangan.
“Majelis masih bisa tunda, bocil potongannya kegedean, empat step, (ini) kata (chat) Ariyanto,” kata jaksa membacakan salah satu percakapan.
Baca juga: Marcella Klaim Sempat Dengar Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Jaga Kasus CPO
Dalam rangkaian percakapan ini, Marcella meminta agar Ariyanto tidak lagi ikut dalam penanganan perkara korporasi CPO.
Jaksa tidak menyebutkan jelas kapan percakapan ini dilakukan.
“Aku cuma berharap besok putusannya meleset, sudah hectic aku, biar enggak usah lihat muka bocil lagi. Sama-sama berjuang di tempat lain, bedanya apa,” kata jaksa membacakan percakapan Marcella kepada Ariyanto.
Istilah "bocil" ini disinggung juga oleh kuasa hukum dari Wahyu Gunawan.
“Saya ingin bertanya, khususnya terhadap terdakwa Wahyu Gunawan ini, siapa yang menginisiasi istilah bocil itu? Apakah saudara atau saudara Ary Bakri?” tanya pengacara terdakwa.
Pengacara pun bertanya alasan Marcella memanggil Wahyu dengan sebutan "bocil." Marcella mengatakan, ini ada kaitannya dengan posisi Wahyu selaku panitera, tetapi bisa mengurus hakim.
“Tadi yang seperti bapak tanyakan, bagaimana seorang panitera itu bisa mengatakan kepada kamu (Ariyanto) yang kamu bilang kamu berteman dengan dia, jangan harap klien bisa jual minyak lagi dan akan diputus melebihi rentut (rencana tuntutan) dengan posisi panitera,” jelas Marcella.
Baca juga: Marcella Klaim Sempat Dengar Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Jaga Kasus CPO