Pengacara Tegaskan Penetapan Tersangka Bambang Tanoesoedibjo Tak Sesuai KUHAP

1 month ago 30

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Ricky Hebert Sitohang mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos) tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Ricky, Bambang Tanoesoedibjo belum pernah diperiksa oleh KPK di tahap penyidikan. Tapi, ia justru langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sesuai amanat KUHAP, ditekankan lagi dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014, bahwa penetapan tersangka merupakan tahap akhir dari suatu penyidikan,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: KPK Sebut Korupsi Bansos Untungkan Perusahaan Bambang Tanoesoedibjo Rp 108 M

Ricky mengatakan, meskipun KPK menyatakan telah memiliki barang bukti yang cukup, Bambang sepatutnya lebih dahulu diperiksa untuk mengklarifikasi keterangannya dengan barang bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Kan tentu harus diminta keterangannya dulu dong, apa yang disampaikan kepada KPK, Pak Bambang Rudy bisa menjelaskan pokok permasalahannya tanpa mengurangi akibat hukum yang berlaku,” lanjut Ricky.

Ricky menegaskan, hingga saat ini kliennya belum menerima surat panggilan dari KPK.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Bambang Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Gugatan Praperadilan

Usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka, Rudy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kakak Hary Tanoesoedibjo ini mengajukan praperadilan karena menilai Komisi Antirasuah telah melakukan cacat prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Dalam permohonannya, Bambang mengaku langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca juga: Tiba-tiba Jadi Tersangka, Jadi Dasar Bambang Tanoesoedibjo Gugat Status Tersangka KPK

Pemeriksaan Rudy di KPK

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Rudy diketahui di KPK pada 14 Desember 2023.

Saat itu, Rudy bungkam tertangkap kamera ketika hendak meninggalkan KPK.

Ia diketahui tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 14.01 WIB.

Rudy yang mengenakan jaket berwarna biru dongker ditemani sejumlah orang. Bambang tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.

Baca juga: KPK Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo dan Eks Bos Allo Bank

“Dari kami tidak ada pernyataan pers untuk informasi selanjutnya bisa ditanya kepada penyidik ya,” ujar salah satu orang yang mengawal Bambang di KPK, Kamis (14/12/2023).

Sementara itu, awak media terus menanyakan terkait pemeriksaan Bambang, termasuk soal apakah perusahaannya, PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) menjadi salah satu distributor beras bantuan sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Program tersebut dilaksanakan di Kementerian Sosial (Kemensos).

KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam penyaluran bansos itu.

Lalu pada tahun ini, tepatnya 13 Agustus 2025, KPK kembali memanggil Bambang untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |