JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atas pembatalan pernikahan AFS, perempuan asal Bogor yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh warga negara Arab Saudi, HS.
Putusan majelis hakim atas kasus nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB tersebut diketok palu dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama PA Jakbar, Kamis (11/9/2025) siang.
Dalam kasus yang didaftarkan ke PA Jakbar pada 30 April 2025 itu, Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro menjadi penggugat, sedangkan HS dan AFS menjadi tergugat.
Baca juga: Kejari Jakbar Ajukan Pembatalan Nikah demi Pulangkan WNI Korban KDRT di Arab Saudi
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Amiruddin menyatakan bahwa pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kejari Jakbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat," ucap Amiruddin.
Selain itu, PA Jakbar juga menetapkan bahwa akta nikah yang menyangkut kedua pihak tersebut diputuskan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat untuk mencoret akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024," tutur Amiruddin.
Namun, putusan majelis hakim PA Jakbar itu belum inkracht, karena tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding hingga 14 hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Takut Jadi Tumbal, Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator
Pemulangan Korban KDRT
Atas hasil tersebut, maka JPN sebagai memiliki wewenang atas pembatalan pernikahan dapat secara sah membatalkan ikatan pernikahan antara Hamad dan Alifah.
Pembatalan pernikahan itu kemudian dimaksudkan agar Indonesia dapat memulangkan Alifah Futri yang saat ini masih tertahan di Arab Saudi.
Alasannya, Undang-undang Arab Saudi tidak memperbolehkansl seorang perempuan dipulangkan ke negaranya apabila masih memiliki ikatan dengan laki-laki Saudi.
Disahkannya pembatalan pernikahan tersebut pun membuat Indonesia memiliki hak untuk memulangkan Alifah Futri yang merupakan korban kembali ke Tanah Air.
Proses pemulangan itu akan dilakukan menggunakan mekanisme rogatori, yaitu pelimpahan berkas putusan pengadilan di Indonesia kepada pengadilan di Arab Saudi.
Namun, proses rogatori baru akan mulai dilaksanakan setelah putusan majelis hakim bersifat inkracht atau tergugat tidak melakukan banding dalam 14 hari ke depan.
Baca juga: Siskamling Masih Eksis di Kembangan Utara, bahkan Jadi Unggulan
"Jadi, langkah selanjutnya kita akan menunggu 14 hari ke depan, apakah tergugat melakukan banding. Apabila tidak, maka kita bisa lakukan proses rogatori melalui KBRI Riyadh dan Kementerian Luar Negeri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, Kamis.
Meski begitu, Hendri memastikan bahwa korban saat ini sudah berada dalam kondisi aman dan tengah tinggal di rumah aman atau safehouse milik KBRI Riyadh.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini