KOMPAS.com - Komisi Penyelidikan Internasional Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (COI) pada Selasa (16/9/2025) menyatakan, Israel melakukan genosida dengan menghancurkan warga Palestina di Jalur Gaza.
Ketua komisi, Navi Pillay, mengungkapkan bahwa genosida di Gaza sedang berlangsung dan terus berlanjut. Ia pun menegaskan bahwa Israel harus bertanggung jawab.
“Ini genosida, dan tanggung jawab berada di tangan Negara Israel,” kata Pillay dalam wawancara dengan AFP.
Baca juga: Israel Habiskan Rp 1,3 Triliun Sehari untuk Ongkosi Genosida di Gaza
Tindakan Israel yang dianggap genosida
AFP/JAAFAR ASHTIYEH Tentara Israel memasuki sebuah bangunan saat menyerbu Kota Deir Al Ghusun di Tepi Barat, dekat Tulkarem, Palestina, 4 Mei 2024.
Dalam laporannya, COI menyebut Israel melakukan empat dari lima tindakan yang tercantum dalam Konvensi Genosida 1948, yaitu:
- Pembunuhan terhadap anggota kelompok tertentu
- Menyebabkan cedera fisik atau mental serius
- Menciptakan kondisi kehidupan yang ditujukan untuk menghancurkan kelompok tersebut secara fisik
- Upaya mencegah kelahiran di dalam kelompok.
“Pernyataan terbuka dari otoritas sipil dan militer Israel, ditambah dengan pola tindakan pasukan mereka, menunjukkan adanya niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok,” tulis laporan itu.
Dalam laporannya, COI juga menyoroti sejumlah pejabat tinggi Israel yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Presiden Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Ketiganya dituding menghasut terjadinya genosida, dan disebutkan bahwa Pemerintah Israel tidak mengambil tindakan hukum terhadap mereka.
“Tanggung jawab atas kejahatan kekejaman ini berada di tangan otoritas Israel di tingkat tertinggi,” tegas Pillay, mantan hakim asal Afrika Selatan yang pernah memimpin pengadilan internasional untuk Rwanda dan menjabat sebagai Komisaris Tinggi HAM PBB.
Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum hasutan terbuka melakukan genosida.
Empat bulan kemudian, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebagai respons, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim dan dua jaksa ICC. Mereka dilarang masuk ke AS dan asetnya dibekukan.
Sementara itu, PBB belum secara resmi menyebut situasi di Gaza sebagai genosida. Namun, sejumlah pejabat tinggi telah memberikan peringatan.
Pada Mei 2025, kepala bantuan kemanusiaan PBB menyerukan agar para pemimpin dunia bertindak untuk mencegah genosida.
Pekan lalu, Komisaris Tinggi HAM PBB juga mengecam retorika genosida dari otoritas Israel.
Baca juga: Khawatir Diserang Israel, Negara Arab Bakal Bentuk Aliansi Seperti NATO
Respons Israel soal genosida di Gaza
AFP/POOL/RONEN ZVULUN Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (tengah) dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir (kanan) saat mengunjungi lokasi penembakan di persimpangan jalan Ramot di Yerusalem timur yang dianeksasi Israel pada 8 September 2025.
Pemerintah Israel langsung membantah temuan tersebut.