KOMPAS.com - Sebuah komisi parlemen di Perancis mengusulkan larangan media sosial (medsos) untuk anak-anak di bawah 15 tahun dan pemberlakuan jam malam digital untuk usia di bawah 18 tahun.
Hal ini didasarkan pada penyelidikan selama enam bulan mengenai dampak psikologis TikTok terhadap anak di bawah umur.
Mereka menilai bahwa platform video pendek tersebut memaparkan konten berbahaya dan adiktif secara sengaja kepada anak-anak.
"Kita harus memaksa TikTok untuk meninjau ulang kontennya," ujar komisi tersebut.
Pihak TikTok pun menanggapi dengan menolak label yang dinilai menyesatkan, yang diberikan komisi terhadap platform-nya, dikutip dari The Guardian, Kamis (11/9/2025).
"TikTok punya program dengan lebih dari 70 fitur dan pengaturan yang dirancang untuk mendukung keselamatan dan kesejahteraan remaja di platform kami," ujar seorang juru bicara dalam sebuah pernyataan.
Tapi parlemen Perancis tetap pada pendiriannya. Sementara penyelidikan terhadap TikTok direncanakan setelah larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun di Australia muncul.
Baca juga: Penonaktifan Fitur Live TikTok Bukan Solusi, Pengamat: Penyusunan Algoritma Jadi Kunci
Penyelidikan mengenai TikTok
Penyelidikan di Perancis dibentuk setelah beberapa keluarga menuduh TikTok mengekspos anak-anak mereka pada konten yang mendorong bunuh diri.
Penyelidikan ini dilakukan dengan mendengarkan kesaksian dari anak-anak dan juga orangtua.
"Konten yang ditontonnya sangat mematikan, memprioritaskan lagu-lagu yang menganjurkan bunuh diri sebagai pembebasan," ujar seorang ibu yang putrinya bunuh diri pada tahun 2021.
Ibu yang lainnya, Martine, mengatakan bahwa putrinya, Lilou menonton video orang-orang yang membahas mengenai depresi dan kemudian mengakhiri hidupnya pada usia 14 tahun.
"Dia tidak pernah terpapar konten yang bisa menginspirasinya untuk hidup," ujar Martine.
"Dia dibanjiri video yang menyarankan kematian sebagai solusi," sambung dia.
Tim investigasi pun berhasil memformulasi 43 aturan yang bertujuan untuk membebaskan dampak TikTok terhadap anak-anak. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 15 tahun
- Larangan membuka aplikasi dari pukul 22:00-08:00
- Larangan ponsel di sekolah
- Pidana bagi orangtua yang lalai melindungi anak dalam dunia digital.
Penyelidik utama, Laura Miller, menjelaskan bahwa gagasan dari pidana orangtua sebenarnya adalah perpanjangan dari hukum yang sudah berlaku, dikutip dari BBC, Kamis (11/9/2025).