JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi kuota haji khusus dan kuota haji reguler.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 atas nama Nizar Ali selaku eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama pada Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Bantah MAKI, Jubir Yaqut Sebut Menteri Agama Boleh Jadi Pengawas Haji
“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses-proses penerbitan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Meski demikian, Budi tak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya soal proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
“Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Nizar tak menjelaskan secara detail proses penerbitan SK kuota haji tambahan tersebut. Dia mengatakan, Sekjen Kemenag dalam posisi sebagai koordinator dan pelayanan administrasi yang berbeda dengan tugas Direktorat Jenderal Haji dan Umrah.
“Ya kan sekjen sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan sehingga di Direktorat Jenderal Haji,” ujarnya.
Dia mengatakan, penyusunan SK tersebut dimulai dari penggagas lalu diteruskan ke Sekjen dan Biro Hukum untuk dibahas satu per satu sebelum akhirnya diteken oleh Menteri Agama.
“Ya kan ada pemrakarsa, dari pemrakarsa kemudian ke sekjen, sekjen ke biro hukum, biro hukum terus dibahas dengan satu baru proses paraf-paraf,” ucap dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini