KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis peringkat provinsi dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak sepanjang Agustus 2025.
Dilansir dari laman Satu Data Kemenaker, jumlah tenaga kerja yang menjadi korban PHK pada bulan lalu mencapai 830 orang.
Jumlah PHK terbanyak berada di Jawa Barat (Jabar) dengan persentase mencapai 29,07 persen dari total tenaga kerja yang di-PHK yang sudah dilaporkan.
Baca juga: Ini Fakta di Balik Isu Gudang Garam PHK Massal Ribuan Karyawannya
Peringkat provinsi dengan jumlah PHK terbanyak per Agustus 2025
Kemenaker mendata 34 provinsi dan satu wilayah tidak teridentifikasi yang terdapat laporan PHK selama Agustus 2025.
Jabar menempati posisi pertama dengan jumlah PHK mencapai 261 orang disusul Sumatera Selatan sebanyak 113 orang dan Kalimantan Timur sejumlah 100 orang.
Provinsi lain yang masuk peringkat PHK tertinggi adalah Jawa Timur 51 orang, Jakarta 48 orang, Sulawesi Selatan 38 orang, dan Banten 36 orang.
Bila dibandingkan dengan Juli 2025, Jabar juga menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak. Tenaga kerja yang di-PHK mencapai 325 orang.
Banten juga masuk peringkat provinsi dengan jumlah PHK terbanyak pada Juli 2025 mencapai 144 orang.
Mengutip laman Satu Data Kemenaker, berikut provinsi dengan jumlah PHK terbanyak pada Agustus 2025:
- Jawa Barat: 261
- Sumatera Selatan: 113
- Kalimantan Timur: 100
- Jawa Timur: 51
- DKI Jakarta: 48
- Sulawesi Selatan: 38
- Banten: 36
- Sumatera Barat: 33
- Jawa Tengah: 32
- Sulawesi Tenggara: 25
- Sulawesi Tengah: 15
- Riau: 11
- Kalimantan Selatan: 9
- Lampung: 7
- Kalimantan Tengah: 6
- Papua Barat: 6
- Sumatera Utara: 6
- Bengkulu: 4
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 4
- Kalimantan Barat: 4
- Kepulauan Riau: 4
- Sulawesi Utara: 4
- Jambi: 3
- Aceh: 2
- Bali: 2
- Kepulauan Bangka Belitung: 2
- Gorontalo: 1
- Kalimantan Utara: 1
- Papua: 1
- Sulawesi Barat: 1
- Maluku: -
- Maluku Utara: -
- Nusa Tenggara Barat: -
- Nusa Tenggara Timur: -
- Tidak teridentifikasi: -.
Baca juga: Daftar 10 Perusahaan yang Paling Banyak Lakukan PHK 2025 di Dunia, Mana Saja?
Penyebab PHK di Indonesia pada 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan PHK semakin marak pada 2025.
Hal tersebut dikatakan Yassierli ketika rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (5/5/2025).
Menurut Yassierli, faktor pertama yang mendorong terjadinya PHK adalah perusahaan mengalami kerugian atau tutup karena pasar mengalami penurunan, baik di dalam maupun luar negeri.
Faktor kedua adalah relokasi untuk mencari upah yang lebih murah dan alasan ketiga perselisihan hubungan industrial dan tindakan balasan atas aksi mogok kerja.
Selain itu, PHK juga disebabkan oleh efisiensi untuk mempertahankan perusahaan dan transformasi bisnis.
Baca juga: Angka Kemiskinan Turun di Tengah Gelombang PHK, Apakah Data BPS Menggambarkan Realita?
Faktor terakhir yang memicu terjadinya PHK adalah kondisi pailit. Hal ini berkaitan dengan kewajiban kepada kreditur.