Pimpinan Komisi V DPR Dorong Percepatan RUU LLAJ Usai Diminta Bahlil Perjuangkan Ojol

1 day ago 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Golkar Ridwan Bae menganggap wacana pemerintah untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen tidak akan menyelesaikan persoalan kesejahteraan para driver.

Menurut Ridwan, permasalahan mendasar yang dihadapi pengemudi ojol bukanlah semata soal tarif, melainkan belum adanya payung hukum yang jelas dan memadai.

Hingga kini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak secara spesifik mengatur transportasi berbasis aplikasi.

“Tanpa regulasi yang lebih tinggi, profesi ojol masih belum memiliki pengakuan hukum yang setara dengan angkutan umum. Akibatnya, perusahaan aplikasi bisa menjalankan aturan sendiri tanpa sanksi yang tegas, sementara para pengemudi tetap menghadapi ketidakpastian penghasilan dan perlindungan,” kata Ridwan, dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: ICW Minta DPR Jelaskan Kemana Anggaran Tunjangan Rumah Dinas yang Dihapus

Ridwan memaparkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang selama ini menjadi rujukan dinilai belum cukup kuat.

Dia menilai, regulasi tersebut tidak memberikan kepastian hukum, jaminan hak, dan perlindungan yang memadai bagi pengemudi, termasuk mekanisme sanksi yang jelas bagi perusahaan aplikasi.

Ridwan pun mengungkit Rapat Pleno Fraksi Golkar DPR yang baru digelar beberapa hari lalu, di mana Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan arahan khusus kepada anggota Fraksi Golkar, terutama yang berada di Komisi V, untuk memberi perhatian serius pada persoalan ojol.

“Kami diminta Ketua Umum untuk memperjuangkan kepentingan para pengemudi ojol agar mereka mendapatkan hak-hak dan kesejahteraannya,” tutur dia.

Maka dari itu, lanjut Ridwan, Fraksi Golkar DPR akan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di DPR bersama pemerintah.

Baca juga: Ojol ke DPR, Keluhkan Potongan 10 Persen hingga Ingin Pendapatan Sesuai UMP

“Dalam pembahasan nanti, kami ingin memastikan bahwa status dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol diatur secara komprehensif, mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, serta hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi. Dengan adanya UU ini, perusahaan aplikasi juga akan lebih terikat aturan dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Ridwan.

“Yang pasti, anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi V akan memperjuangkan secara sungguh-sungguh yang menjadi harapan para pengemudi ojol," imbuh dia.

Di balik deru knalpot dan layar aplikasi yang terus menyala, ribuan mitra driver (pengemudi) ojek online alias ojol menapaki jalan panjang menuju kesejahteraan.

Dengan penghasilan yang kerap tak menentu dan tuntutan kerja yang tinggi, dengan status mitra, mereka terus berjuang antara harapan hidup layak dan realitas yang sering tak berpihak.

Besarnya biaya pemotongan pendapatan mitra driver ojol oleh aplikasi tak sejalan dengan biaya pengeluaran yang dikeluarkan oleh mitra driver.

Ade Armansyah, dari Kelompok Korban Aplikator, menyatakan dirinya selama 10 tahun dijadikan sapi perah oleh para aplikator ojol lantaran hak yang didapatkan dari aplikator tidak sesuai.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |