KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan PIP September 2025 untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
Pencairan ini menjadi bagian dari Termin II yang telah berlangsung sejak Mei.
Dana bantuan menyasar siswa SD, SMP, SMA/SMK, hingga peserta didik nonformal. Tujuannya untuk membantu pembiayaan sekolah, mulai dari alat tulis hingga kebutuhan lain.
Baca juga: NISN dan NIK Jadi Syarat Cek PIP 2025, Ini Solusinya jika Data Belum Terdaftar
Masyarakat kini menunggu kepastian jadwal pencairan dan bertanya bagaimana cara mengecek penerima, terutama bagi yang tidak mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Lantas, kapan pencairan PIP September 2025 dan mengetahuinya?
Jadwal pencairan PIP September 2025
Dilansir dari Antara, Jumat (12/9/2025), pencairan PIP September 2025 diperkirakan berlangsung dalam dua gelombang.
Berikut tanggal pencairan PIP September 2025:
- Gelombang pertama: Selasa, 16 September 2025
- Gelombang kedua: Selasa, 23 September 2025.
Meski jadwal bersifat perkiraan, sekolah atau dinas pendidikan akan menerima SK resmi terlebih dahulu. Tanpa SK penerima, dana tidak bisa dicairkan.
Sekolah kemudian akan menginformasikan ke siswa atau orang tua mengenai prosedur pencairan di bank penyalur.
Baca juga: Tips Agar Pencairan PIP 2025 Tahap 2 Lancar
Cara cek penerima lewat web resmi
Pengecekan penerima dapat dilakukan secara daring lewat situs resmi dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke laman pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN dan NIK siswa
- Isi tanggal lahir atau nama ibu kandung
- Klik "Cari" jika semua data telah terisi.
Setelah data diisi, sistem akan menampilkan apakah nama tercantum dalam SK penerima. Informasi juga memuat bank penyalur tempat dana dapat dicairkan.
Dengan membuka laman resmi, data siswa akan langsung terhubung dengan database SK penerima terbaru dari Kemendikdasmen.
Cara cek tanpa NISN
Bagi siswa atau orang tua yang tidak mengetahui NISN, ada alternatif cara lain.
Beberapa sekolah dan dinas pendidikan daerah membuka akses pengecekan menggunakan nama dan NIK.
Opsi ini terutama berlaku bagi siswa baru atau peserta pendidikan nonformal yang belum memiliki NISN resmi.