PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo, KPK Dipanggil

2 hours ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/9/2025).

Bambang, kakak dari pengusaha dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Panggil termohon (KPK),” demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin pagi.

Baca juga: Siapa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo?

Sidang pembacaan gugatan ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang 05 PN Jakarta Selatan.

Status tersangka Bambang diketahui ketika dia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga: Bambang Tanoesoedibjo Diduga Kerjasama dengan PT BGR untuk Dapat Jatah Distribusi Bansos

KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Bambang Tanoe di PN Jaksel. KPK menyatakan akan hadir pada sidang hari ini.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam pengajuan praperadilan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Dia juga memastikan seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan KPK dalam perkara ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formal maupun materiilnya,” ujar Budi.

Tersangka korupsi penyaluran bansos

Kasus korupsi penyaluran bansos sebelumnya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Namun, identitas para tersangka belum diungkap ke publik.

Budi menambahkan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar.

“Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujarnya.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo

KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025, berlaku selama enam bulan.

Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama DNR Logistics 2018-2022), Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024), dan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |