Polemik Pagar Beton di Laut Cilincing, KKP Bantah Ada Penyelewengan

1 day ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada penyelewengan dalam pemasangan pagar beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

Beton tersebut merupakan komponen dari proyek Pelabuhan Marunda, Pier 3, yang dikerjakan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir (Dirjen PRL) KKP, Fajar Kurniawan, mengatakan beton itu dipasang di area konsesi yang sudah mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

“Kita sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam PKKPRL, di lokasi yang sudah diterbitkan izinnya,” ujar Fajar dalam konferensi pers di kawasan Pelabuhan Marunda, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Siapa Pemilik Saham Perusahaan Pembuat Pagar Beton di Laut Cilincing?

Ia memastikan KKP tidak menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dari izin yang diberikan.

“Apakah itu sudah sesuai dengan proposal yang disampaikan di awal, kemudian izin yang diterbitkan? Kalau ada pertanyaan soal penyelewengan, sejauh ini bisa saya sampaikan tidak ada,” paparnya.

KKP akan terus mengawasi pemanfaatan ruang laut di kawasan Cilincing agar pembangunan tetap sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku.

KKP memastikan tidak ada penyelewengan dalam pemasangan pagar beton di pesisir Cilincing, Jakarta UtaraKOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN KKP memastikan tidak ada penyelewengan dalam pemasangan pagar beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara

Pernyataan KKP ini merespons sorotan publik atas pembangunan pagar beton di pesisir Cilincing, yang menuai pro dan kontra karena berada di kawasan yang selama ini juga menjadi ruang nelayan tradisional.

Secara keseluruhan, proyek Pelabuhan Marunda berdiri di atas lahan 100 hektare, meliputi tiga dermaga besar, yakni Pier 1, Pier 2, dan Pier 3. Proyek ambisius itu mulai dibangun sejak 2010.

Baca juga: KKP Sebut Pemberian Izin Pagar Beton di Laut Cilincing Libatkan Pemprov DKI

Pier 1 berdiri dengan panjang 1.950 meter di atas lahan pendukung 20 hektare dan sudah dioperasikan. Kini, KCN melanjutkan pengerjaan Pier 2 dan Pier 3. Adapun pagar beton yang menuai polemik merupakan fondasi pembangunan Pier 3 Pelabuhan Marunda.

Direktur Utama Karya Citra Nusantara, Widodo Setiadi, memastikan proyek Pelabuhan Marunda sah secara hukum. Bahkan tidak ada perbedaan signifikan dalam proses pembangunan dari waktu ke waktu.

“Kalau saya ditanya ini sah? Ya sah. Sebetulnya proses pembangunan ini kan sudah dimulai 2010 dan polanya sama. Tidak ada yang ribut pada waktu itu, baru sekarang,” ucap Widodo.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |