Polemik TNI Vs Ferry Irwandi Berlanjut: dari Pencemaran Nama Baik ke Tindak Pidana Lain

2 days ago 5

KOMPAS.com - TNI tidak bisa melaporkan kreator konten sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 105/PUUXXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan putusan MK, frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan 45 ayat (4) hanya berlaku untuk individu dan perseorangan.

Dengan begitu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Baca juga: Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi Tuai Beragam Respons, dari Polisi sampai Menko Yusril

Apa langkah TNI usai tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, pihaknya menemukan indikasi tindak pidana lain yang dilakukan oleh Ferry.

Meski begitu, jenderal bintang satu tersebut tidak menjelaskan secara gamblang perbuatan apa yang dilakukan Ferry sehingga dinilai sebagai tindak pidana.

Freddy hanya menyampaikan, TNI masih melakukan pengkajian ulang dan membicarakan indikasi tindak pidana di internal.

Hal tersebut dilakukan agar TNI dapat menyusun konstruksi hukum yang sesuai.

“Kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” ujar Freddy dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Meski tidak dijelaskan secara gamblang, Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan, TNI ingin melaporkan Ferry terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi.

"Harus pribadi kalau pencemaran nama bail," kata Fian di Polda Metro Jaya, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Ferry Irwandi Tak Bisa Dilaporkan soal Pencemaran Nama Baik: Penjelasan Polisi dan Desakan DPR

Apakah TNI menghargai kebebasan berpendapat?

Hingga kini, TNI belum menjelaskan secara detail perbuatan maupun ucapan Ferry Irwandi yang dinilai merupakan tindak pidana.

Freddy hanya menyampaikan, TNI tetap berpegang teguh pada prinsip menaati hukum.

TNI juga tidak akan membatasi bahkan menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi setiap warga negara.

Namun, Freddy mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi supaya tidak disalahgunakan.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |