BEKASI, KOMPAS.com – Seorang pria bernama Widadi (59) ditangkap setelah berpura-pura menjadi polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menipu warga Bekasi.
Salah satu korbannya adalah K, yang sebelumnya kehilangan sepeda motor akibat pencurian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, K sempat membuat laporan polisi pada Sabtu (6/7/2024) di Polsek Tambun terkait kehilangan motornya.
Setelah itu, K mendapat informasi dari sejumlah rekannya mengenai Widadi, yang dikenal sebagai sosok polisi.
Baca juga: Tipu Warga dengan Modus Loloskan CPNS, Polisi Gadungan di Bekasi Ditangkap
K kemudian menemui Widadi untuk meminta bantuan mengusut kasus pencurian motornya. Namun, Widadi justru meminta uang dengan dalih biaya operasional penyelidikan.
"Si pelaku minta operasional sebesar Rp 1 juta ke korban kemudian dalam rangka pengungkapan perkara," ujar Mustofa, Senin (15/9/2025).
Tidak berhenti di situ, Widadi juga meminjam motor milik K dengan alasan untuk kepentingan penyamaran.
"Pelaku ini ngomong saya pinjam motornya untuk penyamaran dan dipinjamkan motor Vario tersebut," ucap Mustofa.
Namun, motor yang dipinjam itu tidak pernah dikembalikan. Akibatnya, selain kehilangan uang Rp 1 juta, K juga kehilangan satu unit motor lainnya.
"Ternyata motor Vario itu dihilangkan sama si pelaku, jadi korban pertama sudah hilang motor lalu dimintai uang satu juta dan kehilangan motor lainnya lagi," kata Mustofa.
Selain K, polisi mencatat ada dua korban lain yang mengalami modus serupa.
Baca juga: Satpol PP Usul Setiap RW di Bekasi Punya Pos Ronda dan CCTV
Total kerugian sementara akibat aksi Widadi mencapai Rp 86 juta. Polisi menduga jumlah korban dan kerugian masih bisa bertambah karena pelaku diduga sudah beraksi sejak lama.
Atas perbuatannya, Widadi dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini