Polisi Hentikan Laporan Perzinahan 2 Mantan ASN di Buleleng yang Diduga Selingkuh, Pengacara Desak SK Pemecatan Dicabut

2 days ago 6

BULELENG, KOMPAS.com - Penyidik Polres Buleleng resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan perzinahan yang melibatkan dua mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali.

Kasus ini melibatkan dua ASN berinisial GA dan WA yang diduga menjalin hubungan terlarang.

Kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut, Wayan Sudarma, mendesak agar surat keputusan (SK) pemecatan terhadap kliennya segera dicabut.

Desakan ini muncul setelah pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terkait dugaan perzinahan yang menghebohkan publik tersebut.

Baca juga: Tak Temukan Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Perzinahan 2 ASN di Buleleng yang Diduga Selingkuh

"Rencananya kami akan beraudiensi dengan pimpinan DPRD dan mendesak dewan untuk menggelar dengar pendapat dengan bupati terkait SK pemecatan," ujar Sudarma, saat dikonfirmasi pada Jumat (12/9/2025).

Sudarma mengapresiasi langkah Polres Buleleng yang memberikan kepastian hukum dengan menghentikan laporan dugaan perzinahan.

Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh berhenti di situ.

"Kami harap kepastian hukum tidak sebatas pada ada atau tidaknya dugaan perzinahan, tetapi juga terhadap dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook sebagaimana yang dilaporkan klien kami," ujarnya.

Menurut Sudarma, kepastian atas laporan pencemaran nama baik sangat penting agar kasus ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca juga: Dugaan Zina 2 ASN Buleleng Tak Terbukti, Pengacara Ultimatum Pemkab: Cabut Pemecatan atau Tetap Jalur Hukum

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial LW terhadap suaminya, GA, yang dituduh menjalin hubungan di luar nikah dengan WA.

Keduanya merupakan ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng.

Laporan dugaan perzinahan tersebut dilayangkan oleh istri GA ke Polres Buleleng pada 5 Juni 2025.

Perkembangan kasus semakin ramai setelah unggahan di media sosial Facebook pada 9 Juli 2025 yang memuat wajah dan nama GA serta WA, disertai tudingan perselingkuhan.

Merasa dirugikan, GA kemudian melaporkan balik istrinya, LW, atas dugaan pencemaran nama baik.

Langkah serupa diambil oleh WA yang juga melayangkan laporan pencemaran nama baik pada 13 Juli 2025.

Baca juga: Polisi Tegaskan Dugaan Zina dan Perselingkuhan 2 ASN Buleleng Tidak Terbukti, Penyelidikan Dihentikan

Tak lama setelah itu, GA dan WA dipecat dari status ASN mereka setelah viralnya dugaan hubungan perselingkuhan.

Keduanya diberhentikan melalui SK Bupati Buleleng tertanggal 21 Juli 2025.

Mereka kemudian menggugat Pemkab Buleleng atas pemberhentian tersebut ke PTUN Denpasar, namun gugatan berakhir dicabut karena tidak lengkapnya administrasi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |