Polisi Hentikan Penyelidikan Perzinahan 2 ASN Buleleng yang Diduga Selingkuh, Pengacara Surati Kompolnas hingga Komnas HAM

4 days ago 4

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan perzinahan yang melibatkan dua mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial GA dan WA.

Kasus ini dilaporkan istri GA, LW, kepada pihak kepolisian pada 5 Juni 2025.

LW menuduh suaminya berselingkuh dengan WA, yang merupakan rekan kerja GA di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng.

Akibat laporan tersebut, GA dan WA diberhentikan dari jabatan ASN mereka pada April 2025.

Baca juga: Dugaan Zina 2 ASN Buleleng Tak Terbukti, Pengacara Ultimatum Pemkab: Cabut Pemecatan atau Tetap Jalur Hukum

Namun, hingga September 2025, belum ada kejelasan mengenai apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, mendesak pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terkait kasus yang dilaporkan.

"Klien kami dipecat, kehilangan pekerjaan, dan terancam kehidupannya karena tidak ada penghasilan. Ketidakpastian hukum ini kami anggap melanggar HAM," ungkap Sudarma saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025).

Sudarma juga menyatakan bahwa pada 3 September 2025, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Buleleng untuk meminta kejelasan mengenai kasus ini.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Polda Bali, Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Baca juga: Polisi Tegaskan Dugaan Zina dan Perselingkuhan 2 ASN Buleleng Tidak Terbukti, Penyelidikan Dihentikan

Menurut Sudarma, pelibatan Kompolnas bertujuan mengawasi kinerja Polres Buleleng, sementara surat kepada Komnas HAM dilayangkan karena ketidakpastian hukum yang dinilai merugikan hak asasi kliennya.

"Jika Polres Buleleng terus mengabaikan kasus ini, kami akan mengajukan pengaduan langsung ke Kompolnas dan Komnas HAM. Kami juga meminta dilakukan audit investigasi terhadap penanganan perkara ini," tegas Sudarma.

Ia menambahkan bahwa jika hasil penyelidikan menyatakan GA dan WA tidak memenuhi unsur pidana, maka kasus ini harus dihentikan.

"Hasil itu akan menjadi dasar kami meminta pertanggungjawaban Pemkab Buleleng atas pemecatan klien kami," pungkasnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |