Polisi Klaim Iko Meninggal karena Kecelakaan, Kuasa Hukum Sebut Ada Saksi Lihat Pelemparan Benda Tumpul

2 hours ago 2

SEMARANG, KOMPAS.com – Pernyataan kepolisian yang menyebut kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior akibat kecelakaan diragukan oleh tim kuasa hukum keluarga.

Sebab, anggota Pusat Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (PBH IKA FH Unnes) selaku kuasa hukum keluarga, Naufal Sebastian mendapat keterangan saksi yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam peristiwa itu.

Beberapa saksi disebut menguatkan dugaan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Iko Mahasiswa Unnes Minta Dilibatkan dalam Rekonstruksi dan Buka Rekaman CCTV

Salah satunya menyebut Iko bersama tiga orang lain bukan mengalami kecelakaan tabrakan, melainkan terjatuh setelah dilempar benda tumpul.

“Pengakuan saksi menyebut Iko dan tiga orang bukan kecelakaan tabrakan, tapi korban dilempar dengan benda tumpul, semacam tongkat, hingga jatuh. Itu terjadi di Jalan Veteran,” kata Naufal di Kantor LPSK Jawa Tengah, Minggu (14/9/2025).

Naufal mengatakan, sebelum kejadian, Iko dan rekan-rekannya sempat nongkrong di kawasan Jalan Pahlawan.

Saat pulang, mereka melewati sekitar Polda Jateng yang saat itu ramai dilakukan sweeping oleh polisi.

"Saksi ini juga mengetahui saat Iko itu dilempar oleh benda tumpul. Selanjutnya belum bisa diungkap. Makanya itu menguatkan dugaan kami bahwa jatuhnya Iko meninggal yang ikut tidak murni kecelakaan," kata dia. 

Baca juga: Ada Kejanggalan di Balik Kematian Mahasiswa Unnes Iko Juiant, Keluarga Bakal Lapor ke Polda Jateng

Mendapati kejanggalan di balik kematian Iko, tim kuasa hukum akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi dan meminta kepolisian membuka penyebab kejadian secara transparan.

“Nama saksi belum bisa kami buka demi keamanan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK agar saksi mendapat perlindungan sehingga bisa menyampaikan kebenaran dengan aman dan nyaman,” ujar dia. 

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin juga turut mengungkap hasil visum Iko yang diperoleh dari RSUP Kariadi.

Namun, ia belum dapat menyimpulkan penyebab kematian Iko dari hasil visum tersebut.

"Ada luka di sebelah kiri. Luka benturan benda keras, benda tumpul. Kemudian di sini (wajah) ada semacam bercak-bercak darah kering. Ada luka lebam dan pasien itu menggunakan penyanggah leher. Kemudian dibilang ada rahang patah ya," ujar Wawan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menyampaikan bahwa Iko yang berboncengan dengan Ilham meninggal setelah terlibat dalam insiden kecelakaan di Jalan Veteran, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Barat pada 31 Agustus 2025.

Polisi menyebut tiga korban kecelakaan, yakni Ilham, Aziz, dan Ficky, turut menjadi saksi dalam kasus kematian Iko.

"Saat ini sedang berproses dan dua orang saksi, Vicky dan Aziz, sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Lantas Polrestabes Semarang," kata Artanto.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |