Polisi Penerbit SKCK Buron yang Jadi Anggota DPRD Wakatobi Didemosi dan Batal Sekolah Perwira

3 days ago 7

KENDARI, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengonfirmasi bahwa penanganan kasus pembunuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, terus berlanjut.

Kasus ini mencuat setelah legislator dari Partai Hanura tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Wakatobi pada tahun 2014.

Setelah menghilang selama 11 tahun, Litao ternyata maju dalam pemilihan legislatif tahun 2024 dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD setempat.

Baca juga: Ungkap Alasan Buron Bisa Jadi Anggota DPRD, KPU Wakatobi: Syarat Caleg Tak Pernah Dipidana]

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan internal terhadap Polres Wakatobi.

"Hasil audit Polda Sultra merekomendasikan dua tindakan, yaitu memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai dalam menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk DPO yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD," ungkap Iis.

Mantan personel Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang dimaksud adalah Aiptu S, yang kini bertugas di Polres Buton Utara.

Iis menegaskan bahwa seharusnya petugas tersebut berkoordinasi dengan Unit Intelkam, Satresnarkoba, dan Satlantas untuk mengecek rekam jejak pemohon.


Namun, prosedur ini tidak dijalankan, sehingga Litao yang masih berstatus DPO tetap mendapatkan SKCK.

"Memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," tambah Kabid Humas pada Kamis (11/9/2025) di Mapolda Sultra.

Litao dipanggil sebagai tersangka

Rekomendasi berikutnya adalah penanganan perkara legislator tersebut akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra.

Kombes Iis melanjutkan, saat ini telah dilakukan pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum, namun Litao belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan kendala transportasi laut.

"Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan minggu depan," jelas Iis.

Sebelumnya, Polda Sultra telah menetapkan Litao sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur sejak 11 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2014.

Sejak 2014, nama Litao masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan tersebut. 

Baca juga: Litao Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Usai 11 Tahun Buron, Ayah Korban: Kami Lega

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat penetapan tersangka dengan Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada Kamis (28/8/2025).

Dalam surat tersebut, Litao diduga terlibat dalam kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada Sabtu (25/10/2014).

Litao merupakan salah satu dari tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian anak tersebut, sementara dua pelaku lainnya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |