MAGELANG, KOMPAS.com - Polresta Magelang mengamankan 16.000 butir pil sapi dari dua pengedar narkotika yang berbeda pada awal September 2025.
Salah satu pengedar merupakan residivis kasus penyalahgunaan obat keras.
Pengedar pil sapi, alias pil Yarindo, yang dibekuk polisi adalah NS (40) dan HAN (21), masing-masing pada 2 dan 3 September 2025.
NS beralamat di Desa Kleteran, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sedangkan HAN asal Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Pengedar terakhir adalah residivis penyalahgunaan obat keras.
Baca juga: Kafe Shaka Tempat Tewasnya Prajurit TNI Serda Rahman, Warga: Kami Berharap Kafe Ditutup
Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengatakan kedua laki-laki tersebut menjual pil sapi di lingkungan pertemanan masing-masing.
"Mereka mengedarkan dari mulut ke mulut, gethok tular," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Jumlah pil sapi yang disita dari setiap pengedar berbeda-beda. Dari tangan NS, polisi mendapatkan 6.000 butir, sementara HAN memiliki 10.000 butir pil sapi.
Baik NS maupun HAN, sebut Tri, memasok pil sapi melalui pembelian secara daring.
NS membeli satu toples berisi 1.000 butir pil seharga Rp 700 ribu dan dijual Rp 1 juta per toples.
Adapun HAN membeli satu toples berisi 1.000 butir pil seharga Rp 800 ribu dan dijual Rp 1 juta per toples.
"Oleh HAN, diecer 100 butir dan dijual Rp 200 ribu," ucap Tri.
Para pelaku peredaran narkoba tersebut dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini