TANGERANG, KOMPAS.com – Polisi menangkap dua warga negara (WN) China yang mencuri di sebuah rumah kosong di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Satu pelaku lainnya berhasil kabur ke negara asalnya.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu pelaku lain berinisial CW (40) telah lebih dulu melarikan diri ke China.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pencurian itu terjadi di rumah milik Liana, warga Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, pada Senin (25/8/2025).
Baca juga: Bobol Rumah Kosong di Depok, Pencuri Ini Ketahuan Saat Sembunyi di Lemari
“Para pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar, merusak pintu, lalu menggasak barang-barang berharga,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika, serta perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.
“Setelah masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil isi di dalamnya,” kata dia.
Usai mencuri, mereka langsung membawa kabur barang-barang hasil curiannya.
Liana kemudian mengetahui peristiwa yang terjadi di rumahnya itu. Lalu dia langsung melaporkannya ke Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Brankas Rp 800 Juta di Rumah Kosong Kebon Jeruk
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.
Hasil dari olah TKP tersebut, diketahui para pelaku sempat menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, sejak Rabu (20/8/2025).
“Usai beraksi, mereka menggunakan taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk melarikan diri ke Shanghai. Namun dua pelaku berhasil kami diamankan saat hendak naik pesawat,” kata Jauhari.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni CW sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam proses pencarian CW, polisi melibatkan Divhubinter Polri dan Interpol untuk memburu pelaku.
“Dua pelaku yang sudah ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif," ucap dia.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Jarah Rumah Kosong di Penjaringan, Pelaku Ditangkap Saat Gotong Karung
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini