JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus tidak setuju dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merahasiakan dokumen-dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah mereka.
Menurut Deddy, dokumen-dokumen yang dimiliki oleh para capres dan cawapres semestinya dapat diakses publik agar masyarakat dapat mengetahui latar belakang para calon pemimpinnya.
"Saya enggak sependapat. Karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara (untuk) enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Baca juga: KPU Rahasiakan Dokumen Capres, Anggota DPR: Kenapa? Pilpres Masih 4 Tahun Lagi
Selain itu, Deddy juga tidak setuju dengan dalih KPU mengenai privasi si capres dan cawapres karena menurutnya seorang pejabat publik sudah tidak memiliki privasi.
"Dia dipilih publik, kades saja kita harus ada. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Deddy.
Dengan demikian, ia menilai, KPU tidak boleh merahasiakan dokumen para capres dan cawapres.
Baca juga: KPU Merahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Pengamat: Aneh, Malah Tak Dukung Transparansi
Politikus PDI-P ini berpandangan, langkah KPU tersebut melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya tidak bersifat rahasia.
"Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN. Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabat posisi pejabat publik," kata Deddy.
KPU rahasiakan dokumen capres-cawapres
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Baca juga: Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan KPU: Ijazah hingga Akta Lahir
Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah, berikut daftarnya:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.