Polres Gresik Tangkap Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Pelajar SMA, Modus Ajak Main ke Indekos

4 days ago 7

GRESIK, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pria penyuka sesama jenis yang melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar SMA laki-laki di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Identitas tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro.

Peristiwa tersebut, bermula saat korban diundang ke tempat indekos pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.

Di dalam indekos tersebut, korban tiba-tiba dilecehkan.

Setelahnya, pelaku mengantarkan korban pulang.

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan asusila korban (onani) jika tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Pelaku Pelecehan Bocah Perempuan di Kota Jambi Ditangkap Berkat Laporan Bosnya

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan dilakukan, setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan, menunjukkan bukti-bukti yang ditemukan dan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Baca juga: Perempuan di Kupang Ini Buka Suara usai Cabut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Perwira Polisi

Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut, mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh," tegas AKP Abid.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tampang Karyawan yang Lecehkan Pelajar Laki-laki di Gresik, Modus Ajak Main ke Kos.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |