Polwan di Pamekasan Diduga Minta Rp 17,5 Juta untuk ‘Bantu’ Pengembalian Uang Korban Penipuan

1 day ago 4

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Oknum Polwan Polres Pamekasan inisial IJ diduga meminta uang Rp 17,5 juta untuk membantu pengembalian uang dalam kasus penipuan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025).

Laporan dibuat oleh Isqomariyah (34), warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Kamis (11/9/2025).

Kuasa Hukum Isqomariyah, Naufal Rizqiyanto, mengatakan, kliennya melaporkan oknum Polwan karena ada unsur penipuan, penggelapan, hingga pemerasan.

"Menurut kami tindakan terlapor memenuhi tiga pasal. Penipuan, penggelapan dan pemerasan," katanya.

Baca juga: Saat Oknum TNI Terlibat Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kini Tersangka dan Ditahan

Dia menceritakan kronologi dugaan pelanggaran hukum oknum Polwan berawal dari Isqomariyah menjadi korban penipuan yang dilakukan Hozizeh, yang saat ini sudah ditahan.

Korban dipanggil penyidik Polres Pamekasan untuk menjadi saksi laporan yang dilakukan pihak lain.

"Klien saya datang dengan memberikan keterangan sebagai saksi. Bahwa dia mengalami kerugian cukup besar atas kejadian penipuan," katanya.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2025, Isqomariyah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh IJ.

IJ meminta Isqomariyah mencabut laporan yang dilakukan terhadap terduga pelaku penipuan Hozizeh.

Bahkan berkali-kali IJ berusaha meyakinkan bahwa Isqomariyah pernah membuat laporan terhadap Hozizeh.

"Padahal klien saya tidak pernah membuat laporan apapun. Tapi karena kekurang tahuan soal hukum akhirnya Isqomariyah percaya kepada IJ," katanya.

Baca juga: Keluarga Desak Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Dihukum Mati

IJ kemudian meminta Isqomariyah mencabut laporan dengan syarat membayar uang Rp 17.500.000 agar segera diproses.

"Isqomariyah diminta mencabut laporan dengan membayar uang juga dijanjikan uang kerugian pada kasus penipuan akan dibantu dikembalikan oleh Hozizeh sebagai terduga pelaku penipuan," katanya.

Namun, korban tidak menerima berkas apapun soal pencabutan laporan kasus penipuan meski sudah membayar Rp 17.500.000. Uang pencabutan ditransfer dua kali ke rekening BCA atas nama IJ.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |