PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Syarat Lengkap, dan Formasi yang Dibuka

15 hours ago 2

KOMPAS.com - Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 resmi berjalan di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Perekrutan ini memberikan peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status resmi dengan kontrak tahunan.

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya?

Program ini tidak terbuka untuk semua orang. Rekrutmen diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta eks peserta seleksi CPNS/PPPK 2024 yang belum lolos.

Lantas, apa persyaratan dan berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di berbagai provinsi

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/9/2025), besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara UMP di masing-masing daerah. 

Pemberian gaji sebesar UMP Provinsi ini diatur dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Berdasarkan keputusan tersebut berikut perbandingannya:

  • Tertinggi: DKI Jakarta Rp 5.396.761 per bulan.
  • Papua, Papua Selatan, Papua Tengah: Rp 4.285.850 per bulan.
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 per bulan.
  • Aceh: Rp 3.685.616 per bulan.
  • Terendah: Jawa Tengah Rp 2.169.349 per bulan.

Secara nasional, daftar gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di seluruh provinsi berkisar antara Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan.

Baca juga: Aturan dan Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu, Terakhir 20 Agustus 2025

Bidang formasi yang dibuka

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/9/2025), formasi PPPK Paruh Waktu 2025 mencakup beberapa bidang strategis.

  • Adapun formasi-formasi yang dibutuhkan yakni:
  • Guru dan tenaga kependidikan.
  • Tenaga kesehatan.
  • Tenaga teknis.
  • Pengelola layanan operasional.

Hingga awal September 2025, sebanyak 20 instansi sudah mengumumkan formasi, mulai dari Provinsi Jambi, DIY, Kota Ambon, hingga BPOM. Daftar ini terus bertambah seiring proses penetapan kebutuhan.

Syarat dan status kontrak PPPK Paruh Waktu 2025

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

Beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi calon peserta antara lain:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Terdaftar dalam database BKN atau pernah ikut seleksi PPPK sebelumnya.
  • Usia sesuai ketentuan instansi.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI/Polri, atau pegawai swasta.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi.

Syarat lengkap rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 bagi tenaga non-ASN ini berlaku seragam di seluruh instansi yang membuka formasi.

Status dan kontrak PPPK paruh waktu

Meski bukan PNS penuh, status PPPK Paruh Waktu 2025 tetap resmi. 

Setiap pegawai akan memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dengan perjanjian kerja berlaku satu tahun. 

Kontrak bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga diangkat menjadi PPPK penuh.

Baca juga: Ramai Guru Perempuan Gugat Cerai Suami Usai Dapat SK PPPK, Psikolog Jelaskan Pemicunya

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |