AMBON, KOMPAS.com - KT alias Konven, seorang pria asal Desa Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku diamankan polisi lantaran terlibat kasus pelecehan seksual terhadap puluhan wanita.
Pelaku melakukan aksi kejahatannya setelah menipu para korbannya menggunakan akun palsu di platfrom media sosial Facebook.
KT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia ditangkap setelah sejumlah korban mengadukan perbuatan tersangka ke polisi.
Baca juga: Sejumlah Siswi SD di Cirebon Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengatakan, awalnya tersangka membuat akun palsu di media sosial Facebook.
Melalui akun palsu tersebut, tersangka berkomunikasi dengan sejumlah wanita yang telah ditargetkannya.
Setelah akrab, pelaku merayu para korban dan meminta mereka mengirimkan foto tanpa busana kepadanya.
Menurut Rian, sejumlah wanita yang termakan tipu daya tersangka kemudian mengirimkan foto bugil mereka.
“Foto ini lalu digunakan pelaku untuk mengancam korban. Korban diancam apabila tidak menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan, maka akan diviralkan ke medsos,” kata Rian kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Lebih dari 10 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan Pria Tua di Padalarang
Rian mengungkapkan, karena takut dengan ancaman tersebut, sejumlah korban akhirnya menuruti permintaan tersangka.
Mereka memilih datang menemui tersangka di rumahnya dan saat itulah para korban dicabuli.
Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, ada 65 wanita yang menjadi korban pelecehan seksual. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya menjadi korban pencabulan.
“Dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah akun palsu lain milik tersangka dengan korban yang berbeda dan dengan modus yang sama. Tercatat ada sebanyak 65 orang yang menjadi korban, delapan di antaranya telah disetubuhi oleh tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Bocah Perempuan di Kota Jambi Ditangkap Berkat Laporan Bosnya
Rian mengimbau warga di wilayah itu agar lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan medi sosial.
Ia juga mengimbau para orangtua untuk menjaga dan mengawasi anak-anak mereka saat bermain media sosial.
"Terlebih khusus kepada orangtua untuk tetap mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah menjalin interaksi dengan orang lain apalagi orang asing," ucapnya.
Terkait kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini